Ombudsman Kepri Gelar Workshop untuk Tingkatkan Kepatuhan Pelayanan Publik Jelang Penilaian 2024

Ombudsman Kepri Gelar Workshop untuk Tingkatkan Kepatuhan Pelayanan Publik Jelang Penilaian 2024

Menjelang Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik tahun 2024, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan workshop di Aston Hotel Pelita, Batam, pada Senin, 6 Mei 2024. (Foto: ist)

Batam, Batamnews – Menjelang Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik tahun 2024, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan workshop di Aston Hotel Pelita, Batam, pada Senin, 6 Mei 2024. 

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unit layanan pemerintahan di Kepri, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta beberapa lembaga lain seperti Puskesmas dan Kepolisian Resor.

"Dalam waktu dekat, kami akan kembali mengambil data Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik. Kami lakukan sosialisasi agar setiap unit yang akan dinilai memiliki waktu berbenah sehingga mendapatkan hasil yang lebih baik dari tahun sebelumnya," ungkap Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, dalam sambutannya.

Jemsly menjelaskan bahwa penilaian meliputi empat dimensi, yaitu Input, Proses, Output, dan Pengaduan. Dimensi Input meliputi kompetensi penyelenggara serta sarana dan prasarana. Dimensi Proses mencakup Standar Pelayanan Publik. Dimensi Output diperoleh dari masyarakat sebagai pengguna layanan, sedangkan Dimensi Pengaduan berkaitan dengan penanganan pengaduan.

Baca juga: Ombudsman Kepri dan Wakil Konjen Singapura Bahas Pelayanan Publik dan Hak Warga Negara Singapura

Sejak adanya Penilaian Kepatuhan di Indonesia, Jemsly menyatakan bahwa unit penyelenggara pelayanan publik yang masuk pada zona hijau atau patuh terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2015, hanya 9,8% unit penyelenggara yang masuk zona hijau, sedangkan pada tahun 2023, angka tersebut meningkat menjadi 70,7%.

"Ini menandakan pelayanan publik di Indonesia semakin baik. Termasuk Pemerintah Provinsi Kepri yang pada tahun 2022 masuk 10 besar, namun sayangnya tergeser pada penilaian tahun 2023," kata Jemsly.

Meskipun demikian, Jemsly mengakui bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) di Kepri terus mengalami peningkatan, di mana saat ini seluruh Pemda, baik Provinsi, Kota, maupun Kabupaten, sudah masuk pada zona hijau. Namun, perubahan ke arah yang lebih baik juga dilakukan oleh Pemda lain di Indonesia, sehingga meskipun skor meningkat, dalam perangkingan, Pemda di Kepri masih dapat disalip oleh daerah lain.

"Kuncinya harus ada perubahan, bukan perubahan yang biasa-biasa saja, namun harus yang signifikan," tutur Jemsly.

Baca juga: Wujudkan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam - Ombudsman RI Gelar FGD

Ia meminta penyelenggara pelayanan publik di Kepulauan Riau dapat memberikan pelayanan prima, tanpa kerugian, serta memberikan kebahagiaan. Jemsly mengingatkan bahwa tujuan negara adalah mensejahterakan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pelayanan publik yang baik dan pengetahuan masyarakat tentang hak-hak mereka.

Dalam workshop tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, juga menyampaikan hasil penilaian terhadap Pemerintah Daerah, Kepolisian Resor, serta Kantor Pertanahan (Kantah). 

Ia menyatakan bahwa untuk Kepolisian Resor dan Kantah, ada beberapa yang mengalami peningkatan dan masuk pada zona hijau, namun masih ada yang mengalami penurunan bahkan masuk pada zona kuning.

Lagat berharap dengan dilakukannya workshop lebih awal, akan memberikan kesempatan bagi unit layanan yang akan dinilai untuk bersiap, sehingga mendapatkan nilai yang baik. Ia meminta penyelenggara untuk memberikan pelayanan yang baik secara berkelanjutan kepada masyarakat, bukan hanya untuk mendapatkan nilai Kepatuhan yang baik.

Baca juga: Ombudsman Minta Pemko Dukung Penundaan Kenaikan Tarif Parkir di Batam

"Hasil Penilaian Kepatuhan diharapkan dapat menjadi barometer Kepatuhan instansi dalam menerapkan standar pelayanan, sehingga hasilnya menjadi gambaran kualitas pelayanan publik instansi yang dinilai," ungkap Lagat.

Workshop dilanjutkan dengan penyampaian materi Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik oleh Adi Permana, SH selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, lalu ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews