Ombudsman Kepri dan Wakil Konjen Singapura Bahas Pelayanan Publik dan Hak Warga Negara Singapura

Ombudsman Kepri dan Wakil Konjen Singapura Bahas Pelayanan Publik dan Hak Warga Negara Singapura

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menerima kunjungan kerja dari Wakil Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura di Batam pada Rabu, 13 Maret 2024. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menerima kunjungan kerja dari Wakil Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura di Batam pada Rabu, 13 Maret 2024. 

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri ini merupakan kedua kalinya, dengan agenda utama membahas permasalahan pelayanan publik yang dilaporkan oleh Warga Negara (WN) Singapura.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, didampingi oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Cindy M. Pardede, menjelaskan bahwa Warga Negara Asing (WNA), termasuk WN Singapura, dapat melakukan konsultasi dan pelaporan terkait pelayanan publik ke Ombudsman RI, selama memiliki KITAS/KITAP. 

Baca juga: Wujudkan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam - Ombudsman RI Gelar FGD

"Jika ada KITAS/KITAP, WNA termasuk WN Singapura dapat melapor ke Ombudsman. Bisa dilakukan sendiri maupun dikuasakan, seperti ke lawyer," ujar Lagat.

Dalam pertemuan tersebut, diungkapkan bahwa sejauh ini tidak banyak WN Singapura yang membuat laporan atau berkonsultasi. Pada tahun 2023, tercatat satu laporan dari WN Singapura yang dikuasakan kepada lawyer, terkait laporan polisi pada tahap penyidikan/penyelidikan di Kepolisian Daerah Polda Kepri, namun saat ini kasus tersebut sudah ditutup.

Selain membahas masalah laporan, pertemuan antara Ombudsman RI Perwakilan Kepri dengan Konjen Singapura juga menjadi kesempatan untuk berbagi informasi terkait isu pelayanan publik. 

Baca juga: Ombudsman Minta Pemko Dukung Penundaan Kenaikan Tarif Parkir di Batam

Lagat berharap agar Konsulat Singapura di Batam dapat memfasilitasi akses Ombudsman RI Perwakilan Kepri kepada investor atau WN Singapura untuk melakukan sosialisasi terkait hak pelayanan publik WNA di Indonesia.

"Mengingat Singapura yang menjadi salah satu kiblat pelayanan publik di dunia, kami harap dapat melakukan sharing dengan Pemerintah Singapura melalui Konjen di Batam membahas pelayanan publik. Sehingga ada pelajaran yang mungkin dapat kami sampaikan kepada penyelenggara pelayanan publik di Kepri," pungkas Lagat.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Ombudsman RI Perwakilan Kepri dan Konsulat Jenderal Singapura di Batam dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi WNA, khususnya WN Singapura, di wilayah Kepulauan Riau.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews