Ombudsman Minta Pemko Dukung Penundaan Kenaikan Tarif Parkir di Batam

Ombudsman Minta Pemko Dukung Penundaan Kenaikan Tarif Parkir di Batam

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari

Batam, Batamnews - Rencana kenaikan tarif parkir di Kota Batam menuai protes dari berbagai kalangan. DPRD Kota Batam pun telah merekomendasikan agar Pemko Batam menunda dulu penerapan kenaikan tarif tersebut. 

Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari menegaskan bahwa sebagai lembaga setara, Pemko Batam seharusnya mempertimbangkan rekomendasi DPRD tersebut.

“Sebagai pihak yang memiliki posisi equal, jika DPRD Kota Batam sudah keluarkan rekomendasi, harusnya Pemerintah dapat mempertimbangkan,” ujar Lagat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Rabu, 7 Februari 2024.

Baca juga: Mahasiswa GMKI hingga HMI di Batam Minta Aparat Netral dan Pemilu Damai

Sementara menunggu respon Pemko Batam, Lagat mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai beberapa hal terkait parkir. 

Pertama, jam operasional parkir di rumija hanya sampai pukul 22.00 WIB. Kedua, petugas parkir wajib dilengkapi seragam dan identitas. 

“Masyarakat harus tau juga jika kewajiban pengelenggara parkir tepi jalan harus menjaga keamanan kendaraan yang diparkir, mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan tanda bukti retribusi parkir," ungkap Lagat kembali.

Baca juga: Tiga Paslon Capres/Cawapres Siap Hadir di Deklarasi Kemerdekaan Pers 10 Februari 2024

Lagat pun meminta masyarakat melaporkan ke Ombudsman jika menemukan penyimpangan penyelenggaraan parkir oleh Pemko Batam. Menurutnya, naiknya tarif parkir harus diimbangi peningkatan kualitas pelayanan.

“Jangan sampai tarif parkir naik, tapi pelayanan yang diberikan ke masyarakat tidak turut di tingkatkan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews