Syarat Dukungan Calon Kepala Daerah Independen Pilkada 2024 di Kota Tanjungpinang

Syarat Dukungan Calon Kepala Daerah Independen Pilkada 2024 di Kota Tanjungpinang

Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Faizal.

Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang telah menggelar sosialisasi terkait syarat dukungan bagi calon kepala daerah jalur independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Acara ini berlangsung di Hotel CK Tanjungpinang pada Sabtu, 4 Mei 2024. Dalam sosialisasi tersebut, Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menyampaikan bahwa tahapan Pilkada 2024 fokus pada pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perorangan. 

"Kami mengundang bapak ibu sekalian yang mungkin pada Pilkada untuk maju dari perseorangan, ini waktu yang tepat sekali," ujar Faizal.

Baca juga: Brigjend Edy Natar Nasution Serahkan Formulir Pendaftaran ke DPW PKB Riau

Faizal menjelaskan bahwa berdasarkan aturan KPU, jumlah persyaratan dukungan pasangan calon perorangan adalah 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebelumnya, atau setidaknya 16.708 pemilih yang terdaftar dalam DPT. 

Persyaratan ini akan melalui proses verifikasi administrasi dan faktual. Proses pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perorangan akan dibuka mulai Minggu, 5 Mei, hingga 19 Agustus 2024. 

"Selama masa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan perorangan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar dipersilahkan untuk mendaftar," tambahnya.

Faizal juga mengingatkan tentang pengalaman Pilkada 2018 di mana ada pasangan calon perorangan yang mendaftar, namun gagal memenuhi persyaratan dukungan saat dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. 

Baca juga: PDIP Karimun Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Sejumlah Tokoh Langsung Mendaftar

"Mudah-mudahan tahun ini ada yang mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan," ungkapnya.

Demikianlah upaya KPU Tanjungpinang dalam memberikan pemahaman dan kesempatan bagi calon kepala daerah jalur independen untuk memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews