KPU Kepri: Pembentukan PPK dan PPS serta KPPS untuk Pilkada 2024 Sudah Dimulai

KPU Kepri: Pembentukan PPK dan PPS serta KPPS untuk Pilkada 2024 Sudah Dimulai

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi

Tanjungpinang, Batamnews - Ketua KPU Kepri Indrawan mengungkapkan bahwa tahapan Pilkada Serentak 2024 telah dimulai, termasuk sosialisasi dan perencanaan. Saat ini, proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah berjalan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi, menegaskan bahwa hasil pemilihan legislatif 2024 akan menjadi acuan bagi partai politik (Parpol) untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. 

Pernyataan tersebut ditegaskan dalam konteks persyaratan dukungan calon yang diusung Parpol sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.

Baca juga: Baliho Bakal Calon Pilkada Mulai Bermunculan di Batam, KPU Kepri Beri Respons

"Jadi hasil pemilu 2024 akan dijadikan dasar penghitungan persentase untuk mendukung seseorang, apa itu gabungan ataupun tidak gabungan," ungkap Indrawan.

Menurut Indrawan, syarat dukungan calon yang diusung Parpol adalah minimal 25 persen suara sah atau 20 persen kursi DPRD di tingkat kabupaten/kota atau provinsi. "Merujuk pada Undang-undang Pilkada, 20 persen kursi atau 25 persen suara sah," jelasnya.

"Tahapan Pilkada saat ini sudah berjalan. Untuk pendaftaran calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus," tambahnya.

Baca juga: Aunur Rafiq Mengumumkan Dirinya Mantap untuk Maju Pada Pilkada Provinsi Kepri 2024

Lebih lanjut, Indrawan mengungkapkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah yang diusung oleh Parpol, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, akan dilaksanakan pada akhir Agustus 2024. Sementara itu, kampanye akan dilaksanakan dari bulan September hingga November 2024.

"Penetapan calon kepala daerah akan dilakukan pada bulan September. Pelaksanaan kampanye akan berlangsung dari bulan September hingga November 2024, dengan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews