MK Mengabulkan Gugatan Terkait Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Hapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946

MK Mengabulkan Gugatan Terkait Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Hapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946

MK membacakan sidang putusan tentang berita hoax.

Jakarta, Batamnews - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dkk terkait pencemaran nama baik dan berita bohong. 

Dalam putusannya, MK memutuskan untuk menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang sebelumnya mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong untuk menyebabkan keonaran.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan terhadap perkara nomor 78/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta menyatakan bahwa kedua pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Perjuangan Korban Kasus PT. Batam Riau Bertuah Melawan Intimidasi dan Tuntutan Keadilan

MK juga menyatakan bahwa permohonan pemohon terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah kehilangan objek karena revisi UU ITE yang dilakukan oleh DPR. Namun, MK tetap mengabulkan sebagian gugatan lainnya.

Amar putusan MK antara lain:

- Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

- Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pencemaran nama baik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai dengan cara tertentu.

Menyikapi putusan tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa langkah-langkah yang sudah diambil tidak berlaku surut, meskipun Polri akan beradaptasi dengan aturan baru.

"Namun, ke depannya apabila ada ketentuan seperti itu tentu Polri akan beradaptasi. Kemudian mengkaji dan tunduk dan patuh pada aturan yang terbaru," ujarnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara PT. Batam Riau Bertuah, Saksi Sangkal Tanda Tangan Kesepakatan, Dosmaria: "Itu Bukan Tanda Tangan Saya!

Sebagai informasi tambahan, Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

Pasal 14 UU 1/1946:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun

Pasal 15 UU 1/1946:
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews