KPU RI Segera Bahas Putusan MK Mengenai Syarat Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

KPU RI Segera Bahas Putusan MK Mengenai Syarat Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

Ketua KPU RI Hasyim Asyari (Foto: KPU RI)

Jakarta, Batamnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, terus memantau dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja diumumkan, yang membolehkan kepala daerah menjadi calon presiden (capres) atau cawapres, meskipun belum mencapai usia 40 tahun. 

"Kita pelajari dulu," kata Hasyim sebagaimana dikutip dari detikcom, Senin (16/10/2023).

Putusan MK tersebut mengikuti permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), yang meminta agar syarat usia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah untuk menjadi capres dicabut. 

MK, dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (15/10/2023), mengabulkan permohonan tersebut sebagian.

Baca juga: MK Putuskan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju sebagai Capres-Cawapres, Ini Pendapat Yusril

MK memutuskan bahwa syarat untuk menjadi capres atau cawapres adalah berusia 40 tahun atau pernah menduduki jabatan kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. 

Hal ini menjadi kontroversi dan mengubah dinamika pemilihan presiden di Indonesia, mengizinkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk berpartisipasi dalam pemilu presiden.

Hasyim Asyari mengumumkan bahwa KPU akan segera melakukan rapat di level pimpinan untuk membahas dampak dari putusan MK ini. "Bakda Magrib kita konpers," ucap Hasyim, menunjukkan keinginan KPU untuk segera mengambil sikap terkait putusan MK yang baru saja diumumkan.

Baca juga: MK Menolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya!

Putusan MK ini menunjukkan bahwa jabatan kepala daerah yang bersifat elected officials, baik sedang menjabat atau pernah dipilih melalui pemilihan umum, kini dianggap layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilu calon presiden dan wakil presiden. 

Keputusan ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pemimpin daerah yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres dalam pemilu mendatang.

KPU, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu di Indonesia, akan menilai lebih lanjut konsekuensi dan implikasi dari putusan MK ini dalam menentukan peraturan pemilu yang sesuai.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews