21 Terdakwa Aksi Bela Rempang Dinyatakan Bebas, Tangis Haru Pecah Warnai Pembebasan Terdakwa

21 Terdakwa Aksi Bela Rempang Dinyatakan Bebas, Tangis Haru Pecah Warnai Pembebasan Terdakwa

21 Terdakwa Aksi Bela Rempang yang dinyatakan bebas pada hari ini, Selasa 25 Maret 2024. Tampak kerabat, keluarga serta tim advokasi kasus rempang membersamai pembebasan para terdakwa. (Foto: Annas)

Batam, Batamnews - 21 terdakwa dari total 34 terdakwa aksi bela rempang yang terjadi pada September 2023 lalu dinyatakan bebas pada hari ini Selasa 26 Maret 2024, sekitar pukul 15.16WIB

Pada sidang kemarin, Senin, 25 Maret 2024, 34 terdakwa di vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam. Vonis yang di jatuhkan kepada para terdakwa pun beragam. 

Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa pun beragam, mulai dari 6 bulan 15 hari, 6 bulan 21 hari, dan 8 bulan dan dikurangi dengan masa tahanan sebelumnya.

Pembebasan 21 terdakwa kasus aksi bela rempang disambut haru serta tangis yang pecah dari pihak para keluarga terdakwa. Pasalnya, para keluarga telah menunggu pembebasan para terdakwa sejak Pagi tadi hingga sore saat pembebasan para terdakwa.

Baca juga: Pembacaan Putusan Aksi Bela Rempang: 8 Terdakwa Divonis, Tangis Keluarga Pecah di Pengadilan Negeri Batam

Teriakan serta pelemparan bunga pun mewarnai penyambutan pembebasan para terdakwa. Para terdakwa pun tampak langsung memeluk keluarga dengan tangis haru yang terpancar dari wajah para terdakwa.

Salah satu terdakwa yang telah bebas, Supiandra Alias Pian Bin Syarifudin didampingin istrinya, Eva Susanti mengungkapkan kebahagiaannya saat waktu pembebasan tiba. 

Ia mengungkapkan setelah perjalanan yang melelahkan persoalan ini pun akhirnya selesai dan bisa berkumpul kembali dengan keluarga.

"Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung saya sehingga saya bebas hari ini. Perjalanan panjang yang melelahkan akhirnya saya bisa bertemu dan berkumpul kembali dengan keluarga," ujarnya.

Eva Susanti istri Supiandra juga mengungkapkan pembebasan yang hari ini disambut bahagia dan perjuangan yang dilakukan tidak sia - sia.

"Saya bahagia, perjuangan saya selama ini tidak sia - sia," ungkap Eva Susanti.

Nantinya, Supiandra akan menghabiskan waktu bersama keluarga di Bulan Ramadhan ini dan akan berupaya untuk mencari pekerjaan.

"Bakal menghabiskan waktu dengan keluarga selama Bulan Ramadhan dan nantinya saya juga akan mencari pekerjaan lagi," ujarnya.

Supiandra juga berpesan kepada para pejuang rempang lainnya untuk tetap solid serta sabar menanti waktu pembebasan dan mengingatkan untuk selalu beribadah serta berdoa.

Baca juga: Vonis Sidang Aksi Bela Rempang: 26 Terdakwa Divonis Hukuman, 6 Bulan 15 Hari dan 6 Bulan 21 Hari

"Untuk teman - teman yang masih berada dalam tahanan, tetap semangat serta solid dan jangan lupa puasa, solat dan berdoa," tutupnya.

Pembebasan 13 terdakwa lainnya yang di vonis 6 bulan 21 hari dan 8 bulan nantinya akan di jadwalkan bebas pada minggu depan dan 2 (dua) bulan mendatang.

Pada kasus aksi bela rempang yang terjadi pada September 2023 lalu para terdakwa melakukan aksi demonstrasi untuk memperjuangkan tanah adat mereka. Hal ini menjadi sorotan publik baik daerah maupin nasional hingga saat waktu pembebasan para terdakwa.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews