Sidang Kasus Judi Online SBOTOP di PN Batam: Empat Terdakwa Hadapi Beragam Pasal

Sidang Kasus Judi Online SBOTOP di PN Batam: Empat Terdakwa Hadapi Beragam Pasal

Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang kasus judi online SBOTOP pada Kamis, 25 April 2024, dengan empat terdakwa, yaitu Deddy Riswanto, Luis, Santoso, dan Tan Roland Rustan. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang kasus judi online SBOTOP pada Kamis, 25 April 2024, dengan empat terdakwa, yaitu Deddy Riswanto, Luis, Santoso, dan Tan Roland Rustan. 

Keempat terdakwa ini dikenai beberapa pasal berat, termasuk pasal perjudian elektronik 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Kepala PN Batam, Tiwik SH MH, dimulai pukul 15.29 WIB dan berlangsung singkat sebelum akhirnya ditunda. Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam operasi judi online yang cukup besar dan kompleks ini.

Baca juga: Pemerintah Indonesia Intensif Berantas Judi Online, 2,7 Juta Warga Terjerat

Dari pengungkapan kasus oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Di antaranya adalah puluhan buku tabungan, stempel, lebih dari seratus kartu ATM, satu bundel QR code, sebuah unit apartemen One Residence Batam, miliaran rupiah uang tunai, buku cek, token key, beberapa handphone, laptop, serta mobil SUV.

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat judi online telah menjadi sorotan serius pemerintah yang berupaya keras untuk memberantas segala bentuk perjudian ilegal di Indonesia. 

Keempat terdakwa kini menghadapi proses hukum yang ketat di tengah tuntutan masyarakat agar hukum ditegakkan tanpa kompromi untuk memberantas judi online di Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews