Pemerintah Indonesia Intensif Berantas Judi Online, 2,7 Juta Warga Terjerat

Pemerintah Indonesia Intensif Berantas Judi Online, 2,7 Juta Warga Terjerat

Ilustrasi orang bermain judi online. (Foto: Lampung Post/Istimewa)

Jakarta, Batamnews - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 2,7 juta warga Indonesia yang terjerat dalam jeratan judi online, dengan mayoritas adalah kalangan muda. 

Pengumuman ini disampaikan dalam sebuah pertemuan di Ruang Rapat Lantai 7 Kementerian Kominfo pada Jumat, 19 April 2024.

"Mayoritas dari mereka yang terjerat adalah kalangan muda, mulai dari usia 17 hingga 20-an tahun. Kami memandang mereka sebagai korban yang harus diselamatkan dari praktik buruk ini," jelasnya. 

Ini menunjukkan urgensi masalah tersebut yang kian memprihatinkan, mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya terutama kepada generasi muda.

Baca juga: Lebih dari 2 Juta Warga Indonesia Terjerat Judi Online, Mayoritas Anak Muda

Dalam upaya pemberantasan judi online, Budi menyatakan bahwa selama delapan bulan kepemimpinannya, Kementerian Kominfo telah berhasil memblokir sekitar 1,6 juta konten judi online. Namun, ia menekankan bahwa upaya ini memerlukan kolaborasi lebih luas lagi, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu pemblokiran rekening dan pelaporan pada pihak berwenang.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online. Hal ini diumumkan dalam rapat terbatas yang diadakan di Istana Kepresidenan, Jakarta, yang dihadiri oleh berbagai pejabat terkait termasuk Ketua OJK, Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam, dan Seskab pada Kamis, 18 April 2024.

"Keputusan untuk membentuk task force terpadu dalam waktu satu minggu ini merupakan langkah holistik yang akan melibatkan banyak Kementerian dan Lembaga dalam memerangi fenomena judi online," cetus Budi.

Baca juga: Omset Capai Rp18 Miliar, Sindikat Judi Online High Domino di Dumai Dibekuk Polisi

Fenomena judi online tidak hanya berdampak pada perilaku sosial tetapi juga ekonomi. Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dari judi online di Indonesia telah mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023. Lebih mengkhawatirkan, sejak awal tahun 2024, telah dilaporkan empat kasus bunuh diri yang dikaitkan dengan masalah judi online.

"Kita harus melindungi rakyat kecil dari pengaruh negatif judi online," tutur Budi mengakhiri, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya dari bahaya judi online. Pemberantasan judi online menjadi prioritas utama untuk melindungi kesejahteraan dan masa depan generasi muda Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews