Pengemudi Dihadang Debt Collector di Jalan Yos Sudarso, Rumbai, Viral di Media Sosial
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Indra Lamhot Sihombing.
Pekanbaru, Batamnews - Sebuah kejadian memprihatinkan menimpa seorang pengemudi asal Jambi dalam perjalanannya menuju Sumatera Utara.
Pada Senin, 22 April 2024 dini hari, ia dihadang oleh sekelompok debt collector di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai. Insiden ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah viral.
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau segera bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku, IA dan PR, berhasil diamankan. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Indra Lamhot Sihombing, membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis, 25 April 2024.
Baca juga: Dianggarkan Rp1,8 Miliar, Pasca Terbakar SD N 83 Dibangun Tahun Ini
Namun, meskipun pelaku telah ditangkap, korban memilih untuk tidak membuat laporan kepolisian. Hal ini membuat pihak kepolisian tidak dapat melanjutkan tindakan penegakan hukum lebih lanjut terhadap keduanya.
Menurut Kompol Lamhot, tanpa laporan resmi dari korban, kepolisian tidak memiliki dasar hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut, meski terdapat unsur pidana.
Meski demikian, kepolisian akan memberikan pembinaan kepada kedua pelaku guna mencegah terulangnya perilaku serupa di masa mendatang.
Modus operandi kedua debt collector tersebut adalah mencari mobil yang memiliki tunggakan secara acak. Mereka menghadang kendaraan korban di Jalan Yos Sudarso, Rumbai, menggunakan satu mobil dan satu sepeda motor.
Baca juga: Pemko Pekanbaru Lelang Perbaikan 6 Ruas Jalan dengan Sistem Overlay
Kompol Indra Lamhot Sihombing menekankan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat bepergian dan menjaga barang-barang berharga mereka. Kejadian seperti ini menjadi peringatan bagi semua orang untuk lebih waspada dan berhati-hati di jalan raya.

Komentar Via Facebook :