Cara Daftar dan Syarat Calon PPK dan PPS Pilkada 2024 Kota Tanjungpinang

Cara Daftar dan Syarat Calon PPK dan PPS Pilkada 2024 Kota Tanjungpinang

Petugas sedang memindahkan kotak suara dari gudang suara.

Tanjungpinang, Batamnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengumumkan pembukaan pendaftaran badan ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tingkat kecamatan dan kelurahan. 

Badan ad hoc ini akan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran PPK akan dimulai pada tanggal 23 hingga 29 April 2024, sementara pendaftaran PPS akan dilaksanakan pada periode 2 hingga 8 Mei 2024 mendatang.

Muhammad Faizal, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, menjelaskan bahwa proses pendaftaran ini telah diatur dalam surat keputusan KPU RI Nomor 78. Menurutnya, setiap anggota yang telah bertugas pada Pemilu 2024 dan ingin kembali terlibat dalam Pilkada 2024 akan melalui seleksi ulang.

"Pendaftaran ulang diperlukan bagi anggota PPK dan PPS yang ingin terlibat kembali. Mereka akan dievaluasi berdasarkan kinerja mereka sebelumnya," ujar Faizal.

Baca juga: KPU Tanjungpinang Segera Buka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2024: Persiapkan Diri Anda untuk Berkontribusi!

KPU Tanjungpinang membutuhkan sebanyak 3 PPS per kelurahan dan 5 PPK per kecamatan untuk Pilkada 2024. Persyaratan pendaftaran sama seperti pemilu sebelumnya.

Setelah tahap perekrutan selesai, KPU Tanjungpinang akan melantik PPK pada tanggal 16 Mei dan PPS pada tanggal 26 Mei 2024. Masa kerja PPS dan PPK akan berakhir dua bulan setelah hari pemungutan suara, dengan besaran gaji yang sama seperti pada pemilu sebelumnya.

Faizal menegaskan bahwa persyaratan umum untuk mendaftar mencakup kewarganegaraan Indonesia, minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS, serta sehat jasmani dan rohani.

Semua calon pendaftar diwajibkan membuat akun melalui situs resmi KPU (https://siakba.kpu.go.id/). Bagi yang mencantumkan pengalaman sebagai anggota PPK dan PPS pada pemilu sebelumnya, akan menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.

Baca juga: KPU Kepri: Pembentukan PPK dan PPS serta KPPS untuk Pilkada 2024 Sudah Dimulai

Dengan dibukanya pendaftaran ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi lokal dapat meningkat, serta terciptanya penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas dan transparan di Kota Tanjungpinang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews