Hajar Pacar Baru Mantan Kekasih, Pria 25 Tahun Ditangkap di Kantor KPU Tanjungpinang

Hajar Pacar Baru Mantan Kekasih, Pria 25 Tahun Ditangkap di Kantor KPU Tanjungpinang

Satpam Logistik KPU Tanjungpinang diamankan polisi atas kasus pemukulan.

Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pria bernama Devi Agustyan (25) atas kasus penganiayaan terhadap pacar baru mantan kekasihnya. 

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 19 April 2024 di Kantor KPUD Jl WR Supratman Tanjungpinang. Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di lokasi tersebut. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik tersangka sebagai barang bukti.

Baca juga: Gasak Uang dan Emas Majikan Asisten Rumah Tangga di Tangjungpinang Diamankan Polisi

Menurut keterangan Ipda Freddy, motif penganiayaan ini dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati yang dirasakan oleh tersangka setelah melihat mantan kekasihnya memiliki pacar baru. 
Kejadian penganiayaan terjadi di Jalan Pramuka, ketika korban bersama pacarnya yang merupakan mantan kekasih tersangka, bertemu dengan tersangka di lokasi tersebut.

"Tersangka menyuruh korban berhenti, dan bertanya kepada mantan kekasihnya, siapa pria yang bersamanya," tambahnya.

Setelah mantan kekasihnya mengakui bahwa korban adalah pacar barunya, tersangka langsung memukul korban dengan tangan kosong, mengakibatkan luka robek di bagian pelipis kiri dan luka lebam di bagian mata kiri atas. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca juga: Oknum Guru di Kabupaten Natuna Diduga Penyuka Sesama Jenis, Dilaporkan Kasus Pelecehan

Atas perbuatannya, Devi Agustyan kini akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan kejadian tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews