Wanita Muda Asal Aceh Ditangkap Bawa Sabu 2 Kilogram di Bandara Pekanbaru

Wanita Muda Asal Aceh Ditangkap Bawa Sabu 2 Kilogram di Bandara Pekanbaru

Para tersangka saat ekspose perkara di Polda Riau.

Pekanbaru, Batamnews - Wanita muda berinisial HJ, berusia 20 tahun, ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada Jumat, 22 Maret 2024. HJ berasal dari Gampong Pulo Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, menjelaskan bahwa sabu yang dibawa oleh HJ memiliki berat kotor mencapai 2000 gram atau 2 kg. 

"Narkotika dalam jumlah besar tersebut coba disembunyikan oleh HJ di dalam koper di antara lipatan 12 helai celana yang dibawanya," ujarnya.

Baca juga: Kapolda Riau Luncurkan Program Mudik Gratis untuk Pemudik Sumbar dan Sumut

Upaya penyelundupan tersebut gagal karena barang terlarang tersebut terdeteksi oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II Pekanbaru pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 11.57 WIB.

Setelah mendapat laporan dari Petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang menurunkan tim yang dipimpin oleh Wakasat Narkoba AKP Noki Loviko untuk menjemput pelaku beserta barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku HJ mengaku mendapatkan barang ini dari seseorang berinisial F yang masih dalam pengejaran," ungkap Kompol Manapar.

Sementara polisi terus memburu sumber barang haram tersebut, perempuan muda asal Aceh itu telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Catat Peningkatan Signifikan Arus Mudik Lebaran 2024

HJ dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas pasal tersebut sangat serius. HJ bisa dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews