Terkait Video Editan Manipulasi Suara Hakim MK di TikTok, Pria Asal Rokan Hilir Ditangkap
Tersangka yang merupakan warga Rokan Hilir saat diamankan oleh polisi.
Pekanbaru, Batamnews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah berhasil menangkap seorang pria berinisial MA, warga Kabupaten Rokan Hilir, atas dugaan keterlibatannya dalam tindakan pidana pembuatan video editan manipulasi suara pembacaan hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Video tersebut diunggah melalui akun TikTok miliknya dengan username @arif92_8.
Kombes Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menyatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah hasil Patroli Siber Bareskrim Polri mengidentifikasi akun TikTok atas nama Muhammad Arif yang memposting video hasil putusan sidang MK yang telah diedit secara tidak benar.
Suara dalam video tersebut bukanlah suara asli Hakim MK, dengan tambahan caption yang menciptakan narasi tertentu.
Baca juga: Konsumsi BBM di Riau Naik Tajam Selama Idulfitri 1445 H
Tim Siber Polda Riau melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menemukan pelaku berdomisili di wilayah Kabupaten Rohil. Nasriadi menjelaskan bahwa MA, pemilik akun TikTok @arif92_8, telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, Kasubdit Siber Polda Riau, Kompol Fajri, menambahkan bahwa tersangka mengubah suara hakim MK melalui akun TikTok-nya, menyesatkan penonton dengan narasi yang tidak benar.
Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur mengenai manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Baca juga: KPU Riau Buka Lowongan Kerja Untuk PPK dan PPS Jelang Pilkada Serentak 2024
Pasal tersebut mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar. Saat penangkapan, petugas menyita satu unit ponsel merek Oppo A5s berwarna hitam milik tersangka, yang digunakan untuk melakukan tindakan tersebut.
Saat ini, penyidik sedang melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka dan saksi ahli, penyitaan barang bukti, serta pemberkasan perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Komentar Via Facebook :