Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah yang Sempat Panggil Pj Wali Kota Tanjungpinang, Terus Berlanjut
Bintan, Batamnews - Polres Bintan masih terus menggelar pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh PT Expasindo Raya.
Menurut Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, meskipun proses pemeriksaan masih berlanjut, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk saat ini belum ada penetapan sebagai tersangka, namun perkara tetap dalam tahap proses," ujarnya.
Iswoyo menambahkan bahwa penyidik masih terus memintai keterangan dari saksi ahli pidana. Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara di Polda Kepri untuk memperkuat proses penyelidikan.
"Perkara terus berproses, nanti akan dilakukan gelar perkara lanjutan di Polda," katanya.
Sebelumnya, dalam tahap awal penyidikan, Polres Bintan telah memanggil beberapa saksi termasuk Mantan Camat Bintan Timur yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Hasan, serta mantan Lurah Sei Lekop Ridwan terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Komentar Via Facebook :