Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah yang Sempat Panggil Pj Wali Kota Tanjungpinang, Terus Berlanjut

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah yang Sempat Panggil Pj Wali Kota Tanjungpinang, Terus Berlanjut

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat sidak di Pantai waktu hari Lebaran.

Bintan, Batamnews - Polres Bintan masih terus menggelar pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh PT Expasindo Raya. 

Menurut Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, meskipun proses pemeriksaan masih berlanjut, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk saat ini belum ada penetapan sebagai tersangka, namun perkara tetap dalam tahap proses," ujarnya.

Baca juga: Usai Periksa 23 Saksi Dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan di Bintan, Status PJ Wali Kota Tanjung Pinang Jadi Teka-Teki

Iswoyo menambahkan bahwa penyidik masih terus memintai keterangan dari saksi ahli pidana. Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara di Polda Kepri untuk memperkuat proses penyelidikan.

"Perkara terus berproses, nanti akan dilakukan gelar perkara lanjutan di Polda," katanya.

Sebelumnya, dalam tahap awal penyidikan, Polres Bintan telah memanggil beberapa saksi termasuk Mantan Camat Bintan Timur yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Hasan, serta mantan Lurah Sei Lekop Ridwan terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Baca juga: Usai Periksa 23 Saksi Dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan di Bintan, Status PJ Wali Kota Tanjung Pinang Jadi Teka-Teki


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews