Usai Periksa 23 Saksi Dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan di Bintan, Status PJ Wali Kota Tanjung Pinang Jadi Teka-Teki

Usai Periksa 23 Saksi Dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan di Bintan, Status PJ Wali Kota Tanjung Pinang Jadi Teka-Teki

Kantor Mapolres Bintan.

Tanjungpinang, Batamnews - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT. Expasindo di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kepulauan Riau (Kepri).

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen lahan di Bintan.

"Iya, kita telah memeriksa 23 orang saksi, termasuk dari pihak swasta, perusahaan, dan oknum pemerintahan," ujarnya kepada awak media saat dikonfirmasi pada hari Senin, 15 April 2024.

Baca juga: Usai Diperiksa Polres Bintan, Penjabat Walikota Tanjungpinang Akui Dirinya Dicecar 33 Pertanyaan

Dia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan para saksi setelah pemeriksaan, polisi akan segera menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

"Dalam waktu dekat, kami akan menetapkan tersangka. Lebih dari satu orang akan kami tetapkan sebagai tersangka, dan informasinya akan kami sampaikan kepada publik," kata Iptu Alson.

Sebelumnya, polisi akan menetapkan tersangka setelah perkara ini diselidiki di Polda Kepri beberapa waktu lalu terkait pemalsuan dokumen lahan di Bintan.

Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Bantah Mangkir dari Panggilan Polres Bintan: Seperti apa? Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Libatkan PT Expansindo

Salah satu dari saksi yang telah diperiksa adalah Mantan Camat Bintan Timur, yang saat ini menjabat sebagai PJ Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews