Kronologi Oknum Ojol Lakukan Percobaan Pemerkosaan di Tanjungpinang 

Kronologi Oknum Ojol Lakukan Percobaan Pemerkosaan di Tanjungpinang 

Oknum Ojol di tangkap polisi atas kasus dugaan pelecehan.

Tanjungpinang, Batamnews - Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah berhasil mengamankan seorang oknum Ojek Online (Ojol) berinisial MA (24) terkait kasus pencurian dan percobaan pemerkosaan terhadap salah seorang pelanggan wanita di sekitar Jalan Dompak, Tanjungpinang.

Menurut kronologi yang disampaikan oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Omsunggu, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 9 April 2024 lalu. 

Korban yang berada di Kijang memesan layanan Ojol melalui aplikasi Maxim dengan tujuan Kampung Jawa, Tanjungpinang. Namun, tersangka malah membawa korban ke Jalan Dompak dan melakukan tindakan tidak senonoh.

“Pada saat di Dompak, korban dibawa oleh Ojol ke tempat pembuangan sampah yang sepi, kemudian pelaku langsung mencium dan memeluk badan korban,” jelas Kombes Omsunggu.

Baca juga: Bapak dan Anak Tinggal di Hutan Purwodadi, Bintan: Kondisi Tak Layak Netizen Kemana Pemerintah!

Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban. MA mengaku melakukan perbuatan tersebut atas dasar kebutuhan ekonomi.

Kombes Omsunggu melanjutkan bahwa saat itu, korban melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri dari aksi bejat oknum Ojol tersebut.

“Korban berlari meninggalkan pelaku dengan bersembunyi di semak-semak yang berada di Dompak. Kemudian korban membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang,” tambahnya.

Setelah menerima laporan, Tim Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang segera menindak pelaku di kediamannya di Kampung Kolam RT 002/RW 017, Gang Mawar, Kabupaten Bintan, pada Senin, 15 April 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. 

Pelaku berhasil diringkus dan diamankan ke Mapolresta Tanjungpinang pada pukul 01.00 WIB.

Lebih lanjut, Kombes Omsunggu menyebutkan barang bukti yang ditemukan termasuk satu unit sepeda motor, satu buah helm, dua unit handphone, dan satu helai dress bermotif bunga.

Baca juga: Driver Ojek Online Tega Rampas Handphone dan Lecehkan Penumpangnya di Tanjungpinang 

“Tersangka terjerat kasus Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan (365 KUH Pidana), dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Menurut keterangan pelaku MA, awalnya ia hanya berniat mengambil ponsel korban karena terdesak keuangan. Namun, ia tergiur kemolekan tubuh korban hingga mencoba memperkosa pelanggannya tersebut.

“Awalnya saya hanya ingin mengambil handphone untuk dijual membayar cicilan motor, namun melihat korban, saya langsung tertarik,” ujar pelaku kepada awak media di Mapolresta Tanjungpinang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews