Ini Kronologi Pejabat MA Tertangkap Tangan KPK

Ini Kronologi Pejabat MA Tertangkap Tangan KPK

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap saat operasi tangkap tangan, Sabtu (13/2/2016) dinihari. Kasus suap terkait penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008 dengan terdakwa Ichsan Suaidi (IS).

Selain Ichsan, dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) dan pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE).

Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (12/2/2016) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha memparkan, sopir Ichsan membawakan uang dari kediaman Ichsan ke Hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang untuk diberikan kepada Awang dan kemudian diberikan kepada Andri.

KPK kemudian menangkap Awang dan sang sopir di parkiran hotel tersebut namun saat itu Andri sudah meninggalkan lokasi. Tak lama berselang, KPK melakukan penangkapan terhadap Andri di kediamannya di San Lorenzo, Gading Serpong, Tangerang.

Di kediamannya Andri itulah, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 400 juta dalam pecahan uang Rp 100.000. Bersama dengan Andri, KPK juga mengamankan dua orang petugas keamanan.

Uang Rp 400 juta tersebut ditemukan bersama uang lainnya dalam satu koper terpisah. Namun, KPK belum menaksir jumlah uang dalam koper lain tersebut.

"Uang Rp 400 juta tersebut berkaitan dengan salinan putusan kasasi," ujar Priharsa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/2/2016).

Pada saat yang hampir bersamaan, juga dilakukan penangkapan terhadap Ichsan di kediamannya di Apartemen Sudirman Park, Karet, Jakarta Pusat.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews