Jalur Perseorangan Dibuka! Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 Dimulai pada 5 Mei

Jalur Perseorangan Dibuka! Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 Dimulai pada 5 Mei

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik.

Jakarta, Batamnews - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengumumkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024 mendatang. 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Yogyakarta pada Minggu, 31 Maret 2024.

Menurut Idham, peraturan terkait pencalonan dari jalur perseorangan telah ditetapkan oleh KPU, dan tahapan pencalonan untuk perseorangan akan dimulai pada tanggal yang telah ditentukan. 

Baca juga: Nikolas Panama, Wajah Baru Pilkada Bintan 2024, Dapat Sambutan Positif dari Politisi Senior Kepri

Proses tersebut juga didahului oleh sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Bagi para tokoh yang berminat menjadi bakal calon perseorangan, Idham menyarankan untuk berkomunikasi dengan KPU Provinsi dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, seperti KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota. 

Dia juga menegaskan bahwa pihak-pihak terkait di daerah telah dipersiapkan untuk memberikan layanan terkait dengan pencalonan perseorangan.

Baca juga: KPU Kepulauan Riau Mengumumkan Jumlah Pemilih di Setiap TPS untuk Pilkada 2024

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan:

  1. 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  6. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  7. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  9. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  11. 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Dengan jadwal tersebut, proses Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan transparan, memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon kepala daerah, termasuk mereka yang mencalonkan diri secara independen.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews