KPU Kepulauan Riau Mengumumkan Jumlah Pemilih di Setiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Kepulauan Riau Mengumumkan Jumlah Pemilih di Setiap TPS untuk Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau saat mengumumkan DCT Pileg 2024.

Batam, Batamnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi, mengungkapkan bahwa sebanyak 800 pemilih akan didistribusikan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang. 

Dirinya menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil estimasi, dengan asumsi bahwa jumlah TPS akan berkurang dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.

"Kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat apakah jumlah maksimal pemilih di setiap TPS adalah 800. Pada Pemilu sebelumnya, jumlah pemilih per TPS hanya sekitar 300. Kemungkinan akan dilakukan pengelompokan ulang TPS sehingga jumlahnya berkurang," jelas Indrawan.

Baca juga: Calon Bupati Bintan: Hanya Partai Golkar dan Partai Demokrat yang Potensial Ajukan Calon  Tanpa Koalisi di Pilkada 

Selain itu, Indrawan juga mengungkapkan bahwa akan terjadi pengurangan jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada ini.

"Artinya, jumlah petugas KPPS akan berkurang, demikian juga dengan pemuktahiran pemilih karena akan dilakukan re-grouping," tambahnya.

Indrawan menegaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 akan disusun berdasarkan hasil Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada bulan April mendatang.

"Kami akan memadukan DP4 dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk Pilkada 2024. DPK Pilkada memiliki variabel yang lebih banyak, termasuk orang-orang yang sebelumnya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu sebelumnya," terangnya.

Baca juga: Brigez Kota Batam Siap Dukung HMR dan Marlin Agustina di Pilkada 2024

Sebelumnya, KPU Provinsi Kepulauan Riau telah memulai sosialisasi tahapan Pilkada untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah setempat sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, yang akan dimulai pada bulan November mendatang.

"Kami berharap tidak ada perubahan jadwal. Selama 8 bulan ke depan, kami akan bersama-sama mengawal proses ini. Sosialisasi akan dimulai dari Batam dan akan dilanjutkan ke kabupaten/kota lainnya," pungkas Indrawan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews