Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah, Pengusaha Teh Prendjak Asal Tanjungpinang Dilaporkan ke Mabes Polri

Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah, Pengusaha Teh Prendjak Asal Tanjungpinang Dilaporkan ke Mabes Polri

Surat laporan ke polisi terhadap pengusaha di Tanjungpinang.

Jakarta, Batamnews - Pengusaha sekaligus pemilik PT Startmara Pratama yang bergerak di bidang distribusi makanan seperti Indofood, serta PT Panca Rasa Pratama yang memproduksi Teh Prendjak, yang bernama Bandi, kembali terlibat dalam kasus hukum setelah sebelumnya diperiksa oleh Polda Kepulauan Riau atas dugaan tindak pidana limbah B3.

Yayasan Giri Buddha melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Bandi atas dugaan tindak pidana penggelapan di Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini diterima dengan Nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

Saat ini, laporan tersebut sedang diproses oleh Penyidik Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan telah masuk tahap Penyidikan. Laporan polisi ini berasal dari kesepakatan antara Yayasan Giri Buddha dan Bandi yang terdokumentasi dalam Notulen Rapat Kesepakatan Bersama pada tanggal 26 November 2016. 

Baca juga: Terungkap! ASN Satpol PP Terjaring Operasi Antik Seligi di Tanjungpinang Merupakan Bandar

Dalam kesepakatan tersebut, Bandi dan istrinya, Sariati, diwajibkan untuk menyerahkan beberapa bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 09096/Baru Sembilan, SHM Nomor 19383/Batu Sembilan, dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan kepada Yayasan Giri Buddha untuk kepentingan pengelolaan dan pengembangan Yayasan tersebut. 

Namun, hingga berita ini dirilis, Bandi belum menyerahkan secara fisik SHM Nomor 19383/Batu Sembilan dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan, serta tidak melaksanakan hibah seperti yang telah disepakati sebelumnya, meskipun telah ada permohonan baik lisan maupun tertulis dari pihak Yayasan Giri Buddha.

Bandi juga melakukan pengancaman dan menyatakan niatnya untuk memagari bidang tanah tersebut, meskipun di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan Vihara Giri Buddha sejak tahun 1980 yang digunakan oleh masyarakat untuk beribadah dan kegiatan keagamaan.

Baca juga: Satpol PP Tanjungpinang Koordinasi Internal Pasca Penangkapan Anggota Terduga Kasus Narkoba

Kuasa hukum Yayasan Giri Buddha, Randy Gunawan, menyatakan, "Proses laporan kami telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, dan kami berharap agar dapat segera dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Bandi dan Sariati selaku terlapor dan saksi tidak pernah hadir dalam proses pemeriksaan, meskipun telah dipanggil berkali-kali oleh pihak Penyidik Bareskrim Mabes Polri. Terakhir, kami mendapat informasi bahwa terlapor sedang berada di Cina. Kami berharap agar terlapor tidak menunda-nunda proses ini, karena ini adalah demi tujuan sosial dan kepentingan umum, mengingat tempat ibadah ini dibangun dan digunakan untuk kepentingan masyarakat sekitar."


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews