Pemerintah Kota Batam Maksimalkan Pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara

Pemerintah Kota Batam Maksimalkan Pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara

Jefridin saat memimpin rapat koordinasi Percepatan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN)

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam, melalui Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menegaskan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk segera mengajukan pencairan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam.

Hal ini disampaikan karena masih terdapat perangkat daerah yang belum menyampaikan Surat Perintah Pembayaran-Surat Perintah Membayar (SPP-SPM) ke BPKAD.

"Segera ajukan SPP-SPM-nya ke BPKAD, agar pembayaran THR dapat diproses. Mengingat pada hari Jumat, 5 April 2024 merupakan hari terakhir kita masuk kerja sebelum libur Idul Fitri," ujar Jefridin saat memimpin rapat koordinasi Percepatan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Engku Hamidah, Lantai IV Kantor Walikota, Senin, 1 April 2024.

Baca juga: Rumah Kosong di Belakang Padang, Batam, Ludes Terbakar

Pemko Batam telah menyiapkan anggaran sebesar 84,7 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR. 

Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

"THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024, besaran dan komponen perhitungan sesuai yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024," tambahnya.

Baca juga: Andhi Pramono Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi

Jefridin menjelaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 tersebut diperuntukkan bagi PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews