Andhi Pramono Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi

Andhi Pramono Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. (Dok. Batamnews)

Jakarta, Batamnews - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi dalam jabatannya. 

Keputusan ini diambil setelah berbagai tahapan pengusutan yang dimulai dari penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa vonis tersebut menjadi bukti keberhasilan KPK dalam mengungkap kasus korupsi melalui pemantauan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil pelapor. 

"Hal ini juga menguatkan bahwa terobosan KPK melalui pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profile-nya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara," ujar Ali kepada wartawan.

Baca juga: KPK Sita Aset Mantan Pejabat DJBC Kanwil Kepulauan Riau, Andhi Pramono, di Kabupaten Karimun

Kasus korupsi yang menjerat Andhi Pramono berawal dari pemeriksaan terhadap gaya hidup mewahnya yang menjadi viral di media sosial pada tahun 2023. Publik pun menyoroti ketidaksesuaian gaya hidup mewah tersebut dengan pendapatan resminya sebagai pejabat Bea Cukai.

Setelah klarifikasi terkait LHKPN miliknya, KPK menemukan kejanggalan dalam kekayaan yang dimiliki oleh Andhi Pramono. Penyelidikan pun berlanjut hingga penetapan tersangka, dengan Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi atas jabatannya sebagai pejabat Bea Cukai.

Putusan hari ini menyatakan bahwa Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar dan dihukum 10 tahun penjara. Ini hanya berbeda tiga bulan dari tuntutan jaksa KPK. KPK memberikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang sesuai dengan alat bukti yang diajukan oleh jaksa.

Meski telah divonis dalam kasus gratifikasi, Andhi Pramono masih akan berurusan dengan kasus korupsi lainnya yang ditangani oleh KPK, yakni kasus pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset yang diduga berasal dari perbuatan korupsi telah disita, dengan total nilai sekitar Rp 76 miliar.

Baca juga: KPK Confiscates Luxury Assets of Andhi Pramono in Riau Islands

Ali menyatakan bahwa KPK masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam proses penanganan kasus-kasus yang menjerat Andhi Pramono. Proses penyidikan terhadap kasus pencucian uang masih berlanjut, dengan penelusuran lebih lanjut terhadap aset yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dengan vonis 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan proses hukum yang masih berlangsung terkait dengan kasus pencucian uang, masa depan Andhi Pramono dalam dunia hukum masih menjadi sorotan. 

Penegakan hukum atas kasus korupsi ini menegaskan komitmen pemerintah dan lembaga terkait dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews