Disnaker Pekanbaru Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu Jelang Lebaran

Disnaker Pekanbaru Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu Jelang Lebaran

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir. (Foto: istimewa)

Pekanbaru, Batamnews - Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh perusahaan di kota tersebut untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu. Perusahaan diingatkan untuk membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir, mengatakan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan THR bagi karyawan yang tidak menerima haknya. 

"Kami buka posko pengaduan THR di kantor Disnaker. Kami mengimbau seluruh perusahaan di Pekanbaru segera membayarkan THR karyawan," ujar Syamsuir kepada wartawan, Senin, 25 Maret 2024.

Baca juga: Bandara SSK II Pekanbaru Siapkan Penambahan Penerbangan Jelang Idulfitri 1445 Hijriah

Para karyawan yang merasa haknya belum terpenuhi dapat mendatangi posko pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Disnaker Pekanbaru, Jalan Kapling. "Pengaduan yang masuk akan kami proses. Posko pengaduan kami buka seminggu sebelum lebaran hingga usai lebaran," terang Syamsuir.

Syamsuir menambahkan, seluruh perusahaan diminta agar tidak menunggu hingga jatuh tempo pembayaran THR. 

"Perusahaan sebaiknya menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Hal ini penting karena para karyawan membutuhkan persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idulfitri," ujarnya.

Baca juga: Dishub Kota Pekanbaru Imbau Masyarakat Hindari Balap Liar di Jalan, Ancaman Hukuman Pidana dan Denda

Tata cara pembayaran THR telah diatur oleh pemerintah pusat, dan diharapkan seluruh perusahaan dapat melaksanakan aturan tersebut. Ada ketentuan khusus terkait pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas.

Syamsuir menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh. "Untuk pembayaran THR, wajib dibayar penuh dan tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR karyawannya dengan cara menyicil atau setengah-setengah," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews