Anggota DPRD Terpilih Diperbolehkan Tidak Mengundurkan Diri Jika Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024, Putusan Mahkamah Konstitusi

Anggota DPRD Terpilih Diperbolehkan Tidak Mengundurkan Diri Jika Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024, Putusan Mahkamah Konstitusi

Pilkada 2024 Gubernur Bupati dan Wali Kota.

Tanjungpinang, Batamnews - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 pada Kamis (29/2/2024) menyatakan menolak seluruh permohonan Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan terkait pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan bahwa status calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang terpilih belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang bersangkutan.

"Dengan demikian, belum relevan memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar Hakim Konstitusi. 

Baca juga: Komisi Pemilihan Umum RI Menetapkan Prabowo-Gibran Unggul di Riau dalam Pemilu 2024

Mahkamah juga menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Meskipun demikian, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) bahwa substansi permohonan para Pemohon seharusnya dikabulkan, sehingga ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai termasuk juga calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU.

"Dengan demikian, menurut pendapat saya, Permohonan para Pemohon seharusnya dikabulkan (gegrond wordt verklaard)," ujar Hakim MK Guntur.

Baca juga: Mantan Presiden Amerika Donald Trump Resmi Menjadi Calon Presiden dari Partai Republik

Dengan demikian, Mahkamah menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, serta menegaskan pentingnya pelaksanaan Pilkada sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews