Ditresnarkoba Polda Kepri Umumkan DPO Terduga Komplotan Narkoba Tanjungpinang - Lombok, Masyarakat Diminta Berhati-hati

Ditresnarkoba Polda Kepri Umumkan DPO Terduga Komplotan Narkoba Tanjungpinang - Lombok, Masyarakat Diminta Berhati-hati

Daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri

Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengumumkan Daftar Pencairan Orang (DPO) terhadap dua orang terduga keras dari komplotan jaringan narkoba yang beroperasi antara Tanjung Pinang (Kepri) dan Lombok (NTB). 

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan informasi ini di Ruang Kerja Bidhumas Polda Kepri pada Selasa, 26 Maret 2024.

DPO yang diterbitkan memuat ciri-ciri pelaku. Rianto, salah satu pelaku, memiliki ciri-ciri berbadan tinggi 160 cm, rambut lurus berbelah tengah bewarna hitam, muka bulat, berkulit sawo matang, bersuku batak, berusia sekitar 27 tahun, postur berbadan gemuk sekitar 70 kg, dan berjenis kelamin laki-laki. 

Baca juga: 21 Terdakwa Aksi Bela Rempang Dinyatakan Bebas, Tangis Haru Pecah Warnai Pembebasan Terdakwa

Sementara itu, untuk pelaku atas nama Disiogero, ciri-cirinya belum diketahui karena belum pernah bertemu langsung. Yang diketahui hanyalah nomor Whatsapp yang bersangkutan, yaitu +62895-4285-46162.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengimbau, "Jika melihat pelaku tersebut, silakan laporkan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri, Nongsa, Kota Batam, atau kantor polisi terdekat. Untuk masyarakat yang ingin melaporkan kejahatan atau memerlukan bantuan kepolisian, Anda dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play/APP Store."

Baca juga: Skandal Dana Kampanye Fiktif: Bendahara Partai Nasdem Lingga Mundur dan Tarik LADK


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews