Polresta Barelang Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Sabu 2.945 Gram di Batam

Polresta Barelang Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Sabu 2.945 Gram di Batam

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK saat ekspose kasus Narkoba.

Batam, Batamnews - Kepolisian Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 2.945 gram pada hari Rabu, 27 Maret 2024, di Polresta Barelang, Kota Batam, pukul 17.00 WIB. 

Kasus ini diungkap oleh Reserse Narkoba Polresta Barelang dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Rayendra Arga Prayana, Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Ketua NU Batam, M. Zaenuddin, dan Ketua MUI Kota Batam, K.H Luqman Rifai atau yang mewakili.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini berinisial RND, berusia 25 tahun, lahir di Jakarta, dan tinggal di kost - kostan Ruli Simpang Dam, Sei Beduk, Kota Batam, atau yang dikenal sebagai Kampung Aceh.

Baca juga: Menguak Dana Kampanye Siluman Partai Nasdem Lingga, dengan Saldo Seratus Ribu Rupiah Dapat 11 Kursi

Penangkapan tersangka terjadi pada hari Kamis, 07 Maret 2024, di Jembatan Pelabuhan Nongsa, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, sekitar pukul 02.28 WIB. 

Penangkapan ini dilakukan setelah Satresnarkoba Polresta Barelang menerima laporan dari warga yang melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan barang bukti berupa tas ransel berwarna hijau, biru, ungu, dan jingga, handphone merek Nokia berwarna hitam, 20 lembar uang pecahan Rp. 50 ribu, serta narkotika jenis sabu seberat 2.945 gram dengan nilai mencapai Rp. 4.4 miliar.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Umumkan DPO Terduga Komplotan Narkoba Tanjungpinang - Lombok, Masyarakat Diminta Berhati-hati

Selain itu, Kombes Pol Nugroho juga menyatakan bahwa penangkapan ini berhasil menyelamatkan 29.440 jiwa manusia dari bahaya narkotika. 

Tersangka RND dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau pidana mati atau seumur hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews