Polda Kepri Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Tiga Motor Ninja Disita

Polda Kepri Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Tiga Motor Ninja Disita

Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers pada Kamis, 14 Maret 2024, di Polda Kepri Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers pada Kamis, 14 Maret 2024, di Polda Kepri Batam, untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian terhadap kendaraan bermotor. 

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa pencurian tersebut dilatarbelakangi oleh motif monitoring perumahan. Tersangka memilih perumahan yang sepi dan tidak terlalu banyak aktivitas untuk melakukan aksinya pada malam hari.

Polda Kepri awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat melalui CCTV yang terpasang di rumah salah satu warga pada 5 Maret 2024. Berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, Edo Julian Sinaga Als Edo (29) dan Busan Sinaga Als Muhammad Zakir Als Zakir (27), pada 8 Maret 2024 di Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Baca juga: Ops Keselamatan Seligi 2024: Satlantas Polres Karimun Tegur 518 Pelanggar Lalu Lintas

Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka menggunakan satu set alat kunci T dan satu set alat kunci Y. Mereka ditangkap di Kampung Aceh, dan dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga motor Kawasaki Ninja berwarna hijau dan oranye, satu motor GSX warna hitam, celana tersangka, alat kunci T dan Y, serta satu unit handphone.

Salah satu tersangka, Edo Julian Sinaga, diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara pada tahun 2020 hingga 2022.

"Salah satunya adalah residivis, yakni Edo Julian Sinaga Als Edo, yang pernah masuk penjara selama dua tahun," ujar Kombes Pol Zahwani Pandra.

Barang curian tersebut rencananya akan dijual kembali, mengingat harga jual yang cukup tinggi. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews