DPRD Kepulauan Riau Gelar Rapat Paripurna Terkait Peredaran Narkotika, Fraksi-Fraksi Sepakat Dukung Perda FP4GNPN

DPRD Kepulauan Riau Gelar Rapat Paripurna Terkait Peredaran Narkotika, Fraksi-Fraksi Sepakat Dukung Perda FP4GNPN

Wakil/Juru Bicara dari masing-masing Fraksi yang membacakan Pemandangan Umumnya

Tanjungpinang, Batamnews - DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna ke-05 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 di Ruang Balairung Wan Seri Beni, Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, pada Kamis, 13 Maret 2024.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, SH, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Hj. Marlin Agustina, serta para Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau, dan Instansi Vertikal.

Agenda utama dari Rapat Paripurna ini adalah Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Setiap Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pemandangan Umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Wakil/Juru Bicara dari masing-masing Fraksi yang membacakan Pemandangan Umumnya antara lain H. Lis Darmansyah (PDI-Perjuangan), H. Mustamin Bakri (Golkar), Wahyu Wahyudi (PKS), dan Drs. Khazalik (Nasdem).

Dalam penyampaian Pandangan Umumnya, H. Mustamin Bakri sebagai Wakil dari Fraksi PKS menekankan pentingnya keselarasan dalam pembahasan Perda FP4GNPN. 

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, terdapat 3 Provinsi di Indonesia yang saat ini belum memiliki Perda FP4GNPN, termasuk salah satunya adalah Provinsi Kepri, oleh karena itu harus menjadi perhatian kita semua, agar proses pembahasan sampai dengan pengesahan dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.”

H. Mustamin Bakri juga mengingatkan tentang pentingnya pengaturan pendanaan dalam Perda ini. Menurutnya, pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebaiknya tidak hanya dianggarkan pada satu badan, melainkan juga dapat dialokasikan pada perangkat daerah lain yang terkait.

Sementara itu, Wahyu Wahyudi sebagai Wakil dari Fraksi PKS mengapresiasi dan mendukung upaya perencanaan dan pembahasan Ranperda FP4GNPN sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif narkotika. 

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat luas dalam pembahasan Ranperda ini, serta mendukung Pemerintah Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala yang hasilnya dapat diinformasikan kepada publik.

Dalam rapat Paripurna ini, seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyepakati dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews