Hasil Sementara Pleno Terbuka KPU Bintan Partai Golkar Raih 3 Kursi di Dapil 1, Cek Hasilnya!

Hasil Sementara Pleno Terbuka KPU Bintan Partai Golkar Raih 3 Kursi di Dapil 1, Cek Hasilnya!

Pleno Terbuka KPU Kabupaten Bintan.

Bintan, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Bintan di Hotel Agro 36, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, pada Senin, 26 Februari 2024.

Proses rekapitulasi melibatkan pembacaan hasil tingkat kecamatan, khususnya daerah pemilihan (dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Toapaya, Teluk Bintan, Teluk Sebong, dan Gunung Kijang. 

Hasil rekapitulasi menunjukkan partai Golkar menduduki peringkat pertama dengan total 10.502 suara, diikuti oleh Partai Demokrat dengan 6.878 suara, PDI-P dengan 5.453 suara, Partai NasDem dengan 3.219 suara, Partai Gerindra dengan 3.106 suara, dan PKS dengan 1.852 suara.

Baca juga: Hasil Pleno KPU Natuna Sementara, Partai Nasdem di Prediksi Berhasil Menambah Satu Kursi 

Dengan hasil perolehan suara tersebut, dipastikan Partai Golkar meraih 3 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, sedangkan PDI-P, Partai NasDem, Partai Gerindra, dan PKS masing-masing mendapat 1 kursi.

Dari hasil rekapitulasi tersebut, 5 wajah baru dari dapil 1 Bintan akan mengisi kuota dari 9 kursi di dapil tersebut. Mereka adalah Suprapto dan Elyza Riani dari Partai Golkar, Winarno dan Mariana dari Partai Demokrat, serta Zulfajri Lubis dari Partai Gerindra.

Sementara itu, 4 kursi masih dipertahankan oleh petahana seperti Fiven Sumanti dari Partai Golkar, Suhardi dari Partai NasDem, Siti Maryani dari PDI-P, dan Sahak dari PKS.

Baca juga: KPU Kabupaten Bintan Gelar Rapat Pleno Terbuka: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Dimulai

Ketua KPU Bintan, Harris Daulay, menyatakan bahwa proses rekapitulasi perhitungan suara masih berlangsung. "Saat ini baru 5 kecamatan yang sudah selesai, tinggal 5 kecamatan lagi," ungkap Harris sebelum rapat diskors.

Harris memperkirakan proses rekapitulasi dan penetapan akan selesai pada hari itu juga. Setelah selesai, KPU akan menetapkan perolehan suara masing-masing peserta pemilu.

"Untuk penetapan jumlah kursi dan calon yang terpilih, kita lakukan setelah ada surat keputusan dari MK baru kita lakukan penetapan kursi untuk kabupaten," terangnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews