Polisi Tangkap Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan di Rokan Hilir, Motifnya Untuk Budidaya Kelapa Sawit

Polisi Tangkap Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan di Rokan Hilir, Motifnya Untuk Budidaya Kelapa Sawit

Pelaku pembakaran hutan saat dimanakan oleh polisi di lokasi perkebunan.

Rohil, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan SP42B, Dusun Harapan Jaya, Kecamatan Bangko pada Rabu, 20 Maret 2024 sekitar pukul 13.34 WIB.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 23 Maret 2024 siang, menyampaikan bahwa tersangka yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan ini adalah seorang berinisial ER alias Edi (46) yang berhasil diamankan. 

Pelaku melakukan pembakaran di Dusun Harapan Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Baca juga: Harga Cabai Merah Turun di Pekanbaru, Kabar Baik bagi Ibu Rumah Tangga

Motif pelaku dalam melakukan pembakaran hutan dan lahan ini adalah untuk membuka kebun kelapa sawit. "Pelaku bermaksud membuka lahan atau menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare," terang AKBP Andrian.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi pada Rabu, 20 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB dari Bhabinkamtibmas Kepengluan Sei Menasib mengenai adanya titik hotspot di Dashboard Lancang Kuning. 

"Kemudian, pada pukul 13.34 WIB, petugas bersama Babinsa melakukan verifikasi di titik koordinat tersebut dan menemukan adanya kebakaran lahan di lokasi kejadian," jelas Andrian.

Baca juga: Dishub Pekanbaru Imbau Pengendara Tak Beri Uang ke Pak Ogah

Setelah serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku Edi berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi. "Saat ini, pelaku telah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup AKBP Andrian.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews