Kapolres Karimun Ingatkan Bahaya dan Sanksi Pembakaran Lahan, Bisa Dipidana

Kapolres Karimun Ingatkan Bahaya dan Sanksi Pembakaran Lahan, Bisa Dipidana

Ilustrasi kebakaran. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menyerukan imbauan keras kepada masyarakat terkait maraknya kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Karimun. 

Kebakaran ini tidak hanya menimbulkan bahaya bagi pemukiman yang berdekatan, tetapi juga berdampak negatif terhadap kualitas udara yang dapat mengganggu kesehatan.

Dengan kondisi cuaca panas yang terjadi belakangan ini, pembakaran lahan dapat dengan cepat menjalar dan menyebabkan kerusakan yang lebih luas. 

Baca juga: Operasi Pasar di Karimun Tawarkan Sembako Murah dan Diskon Lewat QRIS

Oleh karena itu, Kapolres menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dan pemilik lahan untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Pada seluruh masyarakat, pemilik lahan, sama-sama menjaga untuk tidak melakukan pembakaran. Tidak melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran,” kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Minggu 17 Maret 2024 malam.

Ia menegaskan, kegiatan yang menimbulkan kebakaran, baik itu disengaja atau tidak sengaja, dapat dijerat dengan pasal pidana. Sehingga, dengan tidak melakukan kegiatan pembakaran tersebut, tentunya dapat menjaga wilayah Karimun dari kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga: Polsek Tebing Polres Karimun Tetapkan 14 Tersangka Perang Sarung, Imbauan Kepada Remaja dan Orang Tua

“Terlebih lagi jika melakukan pembakaran yang disengaja, dapat dijerat dengan pasal 188 dan 189 KUH pidana dengan ancaman cukup berat,” ucap Kapolres.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan sosialisasi dan imbauan mencegah terjadinya Karhutla.

“Jika suatu saatnya nanti, bila memang perlu dilakukannya penyidikan, tindakan hukum akan kami ambil sebagai bentuk keseriusan kami dalam menangani Karhutla,” ujar AKBP Fadli Agus.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews