Bulan Ramadan, Polsek Rangsang Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Meranti

Bulan Ramadan, Polsek Rangsang Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Meranti

Polsek Rangsang, Polres Kepulauan Meranti, berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku narkoba jenis sabu pada Senin, 18 Maret 2024. (Foto: istimewa)

Meranti, Batamnews - Polsek Rangsang, Polres Kepulauan Meranti, berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku narkoba jenis sabu pada Senin, 18 Maret 2024. Ketiga pelaku yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kepulauan Meranti ini adalah AI (41), ZI (42), dan IA (43).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan SH SIK, melalui Kapolsek Rangsang, Ipda Anton Hilman, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Tim langsung bergerak dan mengamankan seorang pria berinisial AI (41) sebagai kurir narkoba jenis sabu dengan sejumlah barang bukti yang berhasil disita," ungkap Kapolsek.

Baca juga: Tiga Daerah di Riau Siaga Karhutla, Dumai dalam Tahap Pendinginan

Penangkapan AI di rumahnya menghasilkan barang bukti berupa plastik klep yang diduga berisi narkoba jenis sabu. Sementara itu, hampir bersamaan di Desa Bungur, ZI (42) dan IA (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika juga berhasil ditangkap. Penggeledahan di rumah mereka menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk plastik kecil berisi sabu, sendok sabu, dan uang tunai.

Kedua tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial OA (DPO). "Kini tiga tersangka beserta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil tes urine juga menyatakan bahwa ketiga tersangka mengandung amphetamine. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews