WNA Jepang Tersangka DPO Interpol Akhirnya Dideportasi dari Batam

WNA Jepang Tersangka DPO Interpol Akhirnya Dideportasi dari Batam

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kota Batam menggelar konferensi pers pada Selasa, 12 Maret 2024, untuk memberikan penjelasan tentang pemulangan Yusuke Yamazaki, seorang Warga Negara Jepang yang menjadi tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol dengan Blue Notice.

Batam, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kota Batam menggelar konferensi pers pada Selasa, 12 Maret 2024, untuk memberikan penjelasan tentang pemulangan Yusuke Yamazaki, seorang Warga Negara Jepang yang menjadi tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol dengan Blue Notice.

Yusuke Yamazaki, yang menjadi buronan Interpol atas dugaan kasus penipuan dengan jumlah kerugian sekitar Rp480 triliun, telah dideportasi kembali ke Jepang setelah mendapatkan paspor darurat dari Kedutaan Jepang pada 28 Februari 2024. 

Proses pemulangan ini dilakukan setelah koordinasi intensif antara berbagai instansi pemerintahan, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).

Baca juga: WNA Jepang DPO Interpol Segera Dideportasi dari Batam, Rencana 12 Maret

Kepala Kantor Imigrasi Kota Batam, Samuel Toba, menyatakan bahwa penangkapan dan deportasi Yusuke Yamazaki merupakan bukti kerjasama yang solid antara instansi terkait. 

"Penangkapan dan akhirnya pemulangan YY DPO Interpol (Blue Notice) sudah dapat dilakukan, hal ini karena hasil koordinasi antara berbagai pihak," ujar Samuel Toba.

Yusuke Yamazaki ditangkap di Perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada tanggal 31 Januari 2024 oleh Satpolairud Polresta Barelang Kota Batam. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 7 orang dalam kapal boat yang digunakan, termasuk dua orang sebagai ABK, satu orang pria WNA, dua orang pria WNI, dan dua orang wanita WNI.

Baca juga: WNA Jepang DPO Interpol Belum Dideportasi, Kakanim Batam: Tunggu Berkas dari Kedutaan

Setelah penangkapan, Yusuke Yamazaki diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada tanggal 2 Februari 2024. 

Pemulangan Yusuke Yamazaki dilakukan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menuju Bandara Internasional Hang Nadim Batam, kemudian terbang menuju Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 12.00 WIB, dan diberangkatkan ke Jepang dari Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 21.30 WIB menggunakan maskapai penerbangan Jepang.

Atas perbuatan yang dilakukan, Yusuke Yamazaki akan diadili menurut peraturan dan regulasi hukum yang berlaku di Negara Jepang. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat jumlah nominal uang yang ditipu sangat besar, dan menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memerangi kejahatan lintas negara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews