Empat Remaja Putri Pelaku Perundungan di Batam Akan Mendapat Hukuman Segini!

Empat Remaja Putri Pelaku Perundungan di Batam Akan Mendapat Hukuman Segini!

Salah satu pelaku perundungan yang berusia dewasa, saat jumpa pers di Batam.

Batam, Batamnews - Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers terkait kasus perundungan anak yang terjadi di Kota Batam. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri H menjelaskan perihal hukuman yang akan dikenakan pada para pelaku.

"Pelaku perundungan akan dikenakan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Selain itu mereka juga terkena Pasal 170 ayat 1 dan 2 kesatu KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun," jelas Kapolresta Barelang Nugroho Tri, Sabtu, 2 Maret 2024. 

Pelaku perundungan akan dikenakan pasal 7 tentang Undang - Undang Perlindungan Anak, yang nantinya kasus ini akan di adili di Pengadilan yang akan memutuskan perkara. 

Baca juga: Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Perundungan Anak di Kota Batam

Motif yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban perundungan yakni alasan sakit hati dan korban (EF) dituduh mencuri barang pelaku yakni (RRS). 

Alasan sakit hati tersebut membuat (RRS) pelaku dan (SR) korban mengalami cekcok, Di lain sisi korban juga kerap melakukan sindiran di status media sosial Whatsapp, sehingga pelaku yakni (RRS) mengalami rasa sakit hati, sehingga pelaku yakni (RRS) mengajak 3 teman lainnya (N), (M), dan (AK) untuk melakukan perundungan kepada korban.

Kapolresta Barelang menambahkan proses hukum bagi para pelaku yang berjumlah 4 orang ini tidak berhenti sampai di situ. Kepolisian Kota Batam akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap hal-hal lain yang mungkin terkait dengan kasus ini.

"Kami akan lakukan upaya penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui perihal-perihal lain dalam kasus perundungan yang melibatkan anak di bawah umur ini," imbuhnya.

Baca juga: Keempat Pelaku Bullying Dua Remaja yang Viral di Batam Ditangkap Polisi

Sebelumnya diketahui, aksi perundungan itu dilakukan 4 pelaku dengan inisial N, RRS, M, dan AK terhadap 2 orang korban yang masih di bawah umur di Kota Batam. 

Keempat pelaku berhasil diringkus petugas pada Jumat, 1 Maret 2024 setelah korban melaporkan perbuatan mereka ke Polsek Lubuk Baja. Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti termasuk handphone milik korban.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews