Bang Long Bebas dari Penahanan, Kembali Bersama Keluarga Usai Perjuangan Bela Rempang

Bang Long Bebas dari Penahanan, Kembali Bersama Keluarga Usai Perjuangan Bela Rempang

Bang Long resmi bebas dari tahanan. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Setelah menjalani serangkaian proses peradilan yang panjang, Iswandi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bang Long, akhirnya bebas dari tahanan. Sebagai salah satu orator kunci dalam Aksi Bela Rempang, pembebasannya menjadi sorotan hangat di tengah masyarakat.

Bang Long ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Batam sejak Kamis, 23 Desember 2023. Proses peradilannya berlangsung hingga 6 Maret 2024, di mana dalam sidang terakhir di Pengadilan Negeri Kota Batam, ia divonis dengan hukuman 6 bulan penjara. 

Beruntung, masa tahanannya sebelumnya diperhitungkan sehingga Bang Long dapat segera kembali ke pelukan keluarga.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Aksi Bela Rempang: Bang Long Divonis 6 Bulan Penjara, Pekan Depan Bebas

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, David Sitorus, menyatakan Bang Long bersalah atas tuduhan penghasutan. Hal ini terkait dengan aksi orasinya di Bundaran BP Batam pada 11 September 2023, yang merupakan bagian dari Aksi Bela Rempang. Aksi tersebut menolak pembangunan proyek Rempang Eco City yang kontroversial.

Kericuhan yang terjadi selama demonstrasi menarik perhatian kepolisian, dan Bang Long bersama 34 orang lainnya menjadi tersangka. Meskipun terdapat kabar pembebasan sebelum tanggal 12 Maret 2024, konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Batam belum diterima.

Kembalinya Bang Long ke rumah disambut sukacita oleh keluarga dan para pendukungnya. Meski perjalanan hukumnya telah berakhir, peran serta perjuangannya dalam Aksi Bela Rempang akan terus dikenang oleh masyarakat. Kisah Bang Long menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews