Bang Long, Aktivis Bela Rempang, Beri Dukungan di Sidang Lanjutan Pengadilan Negeri Kota Batam

Bang Long, Aktivis Bela Rempang, Beri Dukungan di Sidang Lanjutan Pengadilan Negeri Kota Batam

Bang Long aktifis Bela Rempang yang sudah bebas dari penjara.

Batam, Batamnews - Iswandi, yang akrab disapa Bang Long, tampak mengunjungi Pengadilan Negeri Kota Batam pada Rabu, 13 Maret 2024. Kunjungannya ini bertujuan memberikan semangat kepada rekan seperjuangannya dalam agenda Aksi Bela Rempang yang terjadi pada 11 September 2023 lalu.

Hari ini, Rabu, 13 Maret 2024, 34 orang terdakwa Aksi Bela Rempang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Batam. Sidang kali ini membahas tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan para terdakwa dan penasihat hukum para terdakwa dengan nomor perkara 935/Pid.B/2023/PN Btm.

Iswandi alias Bang Long sebelumnya juga menjadi terdakwa Aksi Bela Rempang yang sempat ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Batam selama kurang lebih 6 bulan, dan bebas pada Selasa, 12 Maret 2024.

Baca juga: Bang Long Bebas dari Penahanan, Kembali Bersama Keluarga Usai Perjuangan Bela Rempang

Bang Long menyatakan kunjungannya ke Pengadilan Negeri Kota Batam hanya ingin memberikan dukungan kepada rekan seperjuangannya. "Datang ke PN Batam ini tujuannya untuk memberikan support kepada rekan-rekan agar mereka tetap semangat," ujarnya.

Menyikapi pembebasannya dan kembalinya ke rumah, Bang Long menyatakan perasaan senang dan bahagia. Ia juga melihat peristiwa yang dialaminya sebagai pembelajaran untuk masa depan. 
"Perasaan ada kesenangan tersendiri, bisa bebas kan. Tapi yang paling penting ini semua adalah pembelajaran untuk kedepannya, kita bisa sebut semua ini pasti ada hikmahnya," ungkapnya.

Bang Long berkomitmen untuk terus menyuarakan hak-hak masyarakat Kepri, khususnya Batam dan Rempang Galang. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berjuang dalam menyuarakan hak-hak mereka di dalam masyarakat.

Bang Long menegaskan bahwa apa yang dilakukannya saat Aksi Bela Rempang berasal dari hati nuraninya dan dilakukan secara sadar. 

"Bang Long ingatkan, Bang Long lakukan semua ini secara sadar, bergerak karena hati nurani, sebab kita harus berjuang dalam menyuarakan hak rakyat," ujarnya tegas.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Aksi Bela Rempang: Bang Long Divonis 6 Bulan Penjara, Pekan Depan Bebas

Selama berada di Rutan Kejaksaan Negeri Batam, Bang Long sering membaca buku tentang pergerakan rakyat yang menjadi favoritnya. "Sering baca-baca buku saja selama di rutan, buku seperti pergerakan, ya pergerakan rakyat lah," ujarnya.

Setelah bebas, Bang Long berencana untuk kembali ke profesi sebelumnya sebagai guru, dan ia juga berencana untuk membuka yayasan untuk anak-anak agar mereka dapat memiliki pandangan dan pembelajaran yang lebih luas. 

"Doakan Bang Long aja kembali di profesi lama yakni Guru, abang juga minta doa, abang mau buka yayasan untuk anak-anak agar mereka nanti dapat pembelajaran lebih biar pandangannya luas," tutupnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews