Ditlantas Polda Riau Catat 3.273 Pelanggaran Selama Libur Nasional

Ditlantas Polda Riau Catat 3.273 Pelanggaran Selama Libur Nasional

Polisi saat melakukan penertiban kendaraan di jalan raya.

Pekanbaru, Batamnews - Selama dua hari libur nasional pada tanggal 10 Maret 2024 sampai dengan 11 Maret 2024, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau mencatat terjadi 3.273 pelanggaran lalu lintas. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 119 pengendara dikenakan sanksi tegas berupa penilangan E-TLE dan manual.

Menurut Kepala Seksi Operasi (Kaposko Ops) Keselamatan Lancang Kuning 2024, Kompol Fauzi, pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Baca juga: Berburu Takjil dan Makanan Lezat di Bazar Ramadhan Pasar Sungai Harapan Batam

Data pelaksanaan operasi keselamatan Lancang Kuning 2024 menunjukkan bahwa pada hari Ahad, 10 Maret 2024, terdapat 1.644 pelanggar dengan rincian 8 pelanggaran ETLE Statis, 21 pelanggar ETLE mobile, dan 34 pelanggaran manual.

"Sedangkan di hari Senin (11/3), tercatat sebanyak 1.629 pelanggar, yang didominasi oleh pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI," kata Fauzi kepada wartawan pada Rabu, 13 Maret 2024.

Lebih lanjut, Fauzi mengungkapkan bahwa selain pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, pihaknya juga mencatat pelanggaran lain seperti sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot sesuai spek dan pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Dalam kegiatan ini, Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Operasi Keselamatan Lancang Kuning melakukan patroli secara mobile ke berbagai lokasi dan melakukan penegakan hukum yang humanis dan edukatif. 

Baca juga: Aturan Tempat Hiburan Selama Ramadhan, Sanksi Bagi Pelanggar Cek Disini!

Sasaran utama penindakan selama operasi keselamatan ini menggunakan E-TLE Mobile antara lain melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, dan tidak menggunakan helm SNI.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Taufiq Lukman Nurhidayat, menambahkan bahwa untuk menekan angka kecelakaan, pengendara yang tidak tertib lalu lintas akan ditindak tegas. 

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas. Polri memiliki tugas penting dalam meningkatkan keselamatan di jalan raya, dan membangun budaya tertib berlalu lintas. Mari taati aturan dan budayakan selalu tertib dan disiplin di jalan raya," jelas Dirlantas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews