Pemkab Bintan Terapkan Jam Kerja Khusus ASN dan Non-ASN Selama Ramadan 1445 H

Pemkab Bintan Terapkan Jam Kerja Khusus ASN dan Non-ASN Selama Ramadan 1445 H

Pegawai ASN dan Non ASN di Bintan akan gunakan jam kerja baru.

Bintan, Batamnews - Pemerintah Kabupaten Bintan mulai memberlakukan kebijakan baru dalam mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Pemkab Bintan selama bulan Ramadan 1445 H. 

Sesuai edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, jam kerja efektif ASN dan non-ASN Pemkab Bintan selama satu minggu adalah 32,50 jam per minggu.

Dalam keterangan resminya usai menghadiri Rapat Forkompinda Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Virtual di Kantor Bupati Bintan, Jum'at, 8 Maret 2024, Bupati Roby Kurniawan menjelaskan, "Untuk jam kerja masuk hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. 

Baca juga: Pengusaha Cafe Jadi Tersangka Kasus Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Bintan

Sedangkan hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB dan absensi seluruhnya dilakukan melalui aplikasi Sikab Bintan (absensi online)."

Selain itu, Bupati Bintan juga menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. 

Aturan jam kerja selama bulan puasa Ramadan 1445 H ini juga telah disosialisasikan oleh Pemkab Bintan kepada masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga: Menteri PANRB Resmikan 16 Mal Pelayanan Publik, 60 Daerah Komitmen Tingkatkan Transformasi Digital termasuk Bintan

"Untuk pakaian selama bulan Ramadan 1445 H, hari Senin hingga Kamis, ASN dan PNS diwajibkan berpakaian muslim, sedangkan pada hari Jumat, berpakaian Kurung Melayu," tutup Bupati Roby Kurniawan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews