Bareskrim Polri Tetapkan Seorang Pengusaha Batam sebagai Tersangka Penipuan dan Pencucian Uang Miliaran Rupiah Milik Pengusaha Money Changer

Bareskrim Polri Tetapkan Seorang Pengusaha Batam sebagai Tersangka Penipuan dan Pencucian Uang Miliaran Rupiah Milik Pengusaha Money Changer

Kelvin, WN Malaysia bersama pengusasa Batam, Y, yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penipuan dan TPPU di Batam (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews – Seorang pengusaha ternama di Batam, berinisial Y, bersama rekannya, Kelvin, warga negara Malaysia, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan dana puluhan miliar rupiah.

Mereka dituduh menggelapkan dana dari PT Hosana Exchange, sebuah perusahaan money changer, milik seorang pengusaha yang menjadi korban. Y dikenal sebagai pengusaha di berbagai bidang, mulai dari hotel, kapal, ekspedisi, pelabuhan dan tempat pijat. 

Kuasa hukum korban, Norayanti Simaremare, S.H., menyatakan bahwa kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2018 dan baru terungkap pada tahun 2019. Setelah penantian panjang lima tahun, akhirnya polisi menetapkan Y sebagai tersangka. Namun tersangka hingga saat ini belum ditahan Bareskrim Polri. 

Y dan Kelvin diduga bekerja sama dengan Mina, seorang pegawai dalam money changer tersebut, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Surat Perintah Penyidikan (SP2) telah dikeluarkan bulan lalu, menandai dimulainya proses hukum secara resmi terhadap para tersangka. "Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan baik, mulai dari penyelidikan hingga pemeriksaan forensik," ujar Norayanti.

Diketahui bahwa Mabes Polri telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka di Jakarta, setelah turun langsung ke Batam untuk memastikan fakta kasus. Hasil pemeriksaan juga mengungkap adanya satu tersangka lagi yang saat ini masih buron.

Para tersangka kini dicegah meninggalkan negeri melalui surat pencekalan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, sebagai upaya untuk memastikan proses hukum berjalan adil.

Kasus ini bermula ketika Kelvin membujuk rayu Mina untuk menguras dana dalam mata uang Singapura dan Ringgit Malaysia, yang diperkirakan senilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Ia berpura-pura jatuh cinta kepada Mina yang masih jomblo. 

Akibat kasus ini, korban terpaksa menjual sejumlah aset untuk melunasi utang kepada klien-klien money changer.

Dalam perjalanannya, uang money changer sejak tahun 2018 digelapkan dan ditransfer ke Kelvin. Kelvin kemudian diketahui mengirim uang tersebut ke seorang pengusaha di Batam. Selain itu ia juga berfoya-foya dengan menggelar pesta mewah serta membeli mobil super car jenis Ferarri. 

“Kita ada bukti semuanya, termasuk bukti transfer dan jumlahnya, jumlahnya belasan miliar, jadi ada separuh dari uang yang digelapkan ditransfer ke pengusaha tersebut,” ujar Nora. Selain itu, pengusaha tersebut kemudian mengalihkan uangnya untuk anaknya dan keperluan pribadi lainnya. Termasuk membeli sebuah mobil super car jenis Ferrari.

Pengusaha yang menjadi korban menyatakan, meskipun ia telah membayar utang tersebut, ia merasa prihatin karena kasus penipuan dan penggelapan dana ini belum kunjung selesai, dan pelaku utamanya masih bebas. Ia berharap keadilan segera terwujud agar tidak ada lagi korban serupa di masa yang akan datang.

“Saya kecewa, saya ditipu orang asing, tapi yang ikut menipu dan bersekongkol juga pengusaha di Batam yang kaya raya juga, kalau orang miskin saya mungkin masih rela, tapi ini dia kaya raya,” ujar pengusaha yang jadi korban tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews