Pemusnahan Narkotika oleh BNNP Kepri Kota Batam, Dua Pelaku Masih Dibawah Umur

Pemusnahan Narkotika oleh BNNP Kepri Kota Batam, Dua Pelaku Masih Dibawah Umur

Pemusnahan barang bukti narkotika di Kota Batam, oleh BNNP Kepri.

Batam, Batamnews - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau di Kota Batam melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN, Batu Besar, Kecamatan Nongksa, Kota Batam, pada Selasa, 5 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Pemusnahan tersebut dilakukan dalam upaya menciptakan Indonesia Bersinar dan Bebas Narkoba. Acara tersebut dihadiri oleh Kabid Brantas dan Kasi Intelejen BNNP Kota Batam, serta di dampingi oleh BPOM Kota Batam, Pengadilan Negeri Kota Batam, Polda Kepri, dan Kejaksaan Negeri Kota Batam.

Kabid Brantas BNNP Kota Batam, Bubun Pramiadi, mengungkapkan kronologis penangkapan sindikat penyelundupan dan pengedaran narkotika. BNNP Kota Batam berhasil mengamankan 5 orang pelaku sindikat narkotika yang akan menyebarkan barang tersebut di wilayah Kepulauan Riau.

Jenis narkotika yang diamankan adalah narkotika golongan 1 jenis 1, yaitu sabu dan ganja. BNNP Kota Batam berhasil mengamankan sabu seberat 907,7 gram dan ganja seberat 1356,27 gram dari 3 laporan kasus narkotika.

Baca juga: Empat Remaja Putri Pelaku Perundungan di Batam Akan Mendapat Hukuman Segini!

Pada tanggal 22 Februari 2024, petugas BNNP Kepri mendapat laporan tentang adanya proses transaksi narkotika di wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Petugas BNNP Kepri berangkat ke Tanjung Pinang untuk melakukan proses penyidikan lanjutan.

Di Hotel Gunung Bintan Jaya, Jalan Sultan Mahmud Amin No. 38, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Provinsi Kepulauan Riau, sekitar pukul 21.45 WIB, petugas BNNP mengamankan 1 orang laki-laki berinisial HN (42) dan barang bukti berupa sabu seberat 938,35 gram. 

Petugas juga mengamankan 1 orang laki-laki lainnya berinisial RD (39) yang diamankan di samping hotel saat menunggu HN.

Pada tanggal 27 Februari 2024 pukul 08.00 WIB, BNNP Kepri mendapat informasi tentang adanya transaksi narkotika melalui ekspedisi JNE. Petugas BNNP melakukan koordinasi dengan pihak JNE untuk mengungkap lokasi paket tersebut.

Sekitar pukul 18.20 WIB, BNPP berhasil mengamankan 1 orang pelaku berjenis kelamin laki-laki dengan inisial FR (19) sebagai penerima paket tersebut. 

Sekitar pukul 20.00 WIB, BNNP berhasil mengamankan 1 orang pelaku lainnya berinisial FL (19) dengan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 1.009 gram, disisihkan untuk bahan laboratorium seberat netto 31,76 gram.

Baca juga: Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Perundungan Anak di Kota Batam

Kedua pelaku tersebut diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri untuk proses penyidikan lanjutan. Pada tanggal 27 Februari 2024, BNNP mendapat aduan kembali dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika melalui ekspedisi dari Medan menuju Batam. 

Sekitar pukul 15.17 WIB, pihak BNNP berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dengan inisial RB (19) dengan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 399 gram, disisihkan untuk uji laboratorium seberat 19,97 gram.

Selama sepekan terakhir, kasus perilaku menyimpang yang dilakukan anak di bawah umur semakin sering terjadi. Pelaku yang berusia di bawah umur tersebut juga berasal dari salah satu SMK di Kota Batam.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun, dan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun.

BNNP Kepri akan melakukan proses penyidikan lanjutan untuk mengetahui hal-hal lainnya mengenai kasus yang sedang ditangani. Mereka juga akan bekerja sama dengan pihak instansi terkait serta aparat penegak hukum untuk memberantas penyebaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews