Polres Kuansing Berhasil Menangkap Lima Pelaku Narkoba dalam Dua Pekan Terakhir

Polres Kuansing Berhasil Menangkap Lima Pelaku Narkoba dalam Dua Pekan Terakhir

Wakapolres Kuansing Kompol Lilik Surianto, SST SH MH saat memusnahkan barang bukti jenis Sabu (ist)

Kuansing, Batamnews - Jajaran Polres Kuansing berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam tiga penangkapan yang berbeda.

Sebanyak lima pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut, yang berasal dari tiga tempat berbeda. 

Dua pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kuatan Mudik, satu pelaku dari Polsek Logas Tanah Darat juga ditetapkan sebagai tersangka, dan dua pelaku lainnya ditangkap oleh Resnarkoba Polres Kuansing.

Baca juga: Tawuran Pelajar Terjadi Saat Perayaan HUT RI di Karimun: Pelaku Diamankan oleh Polisi

Wakapolres Kuansing, Kompol Lilik Surianto, SST SH, yang mewakili AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, mengonfirmasi penangkapan kelima pelaku ini kepada wartawan pada Jumat (18/8/2023).

Dalam penangkapan ini, disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 125 gram. Rinciannya adalah 39,79 gram dari Sat Res Narkoba, 59,35 gram dari Polsek Kuantan Mudik, dan 26,51 gram dari Polsek Logas Tanah Darat.

"Waktu yang diperlukan untuk mengungkap tindak pidana narkotika ini kurang lebih dua minggu terakhir," ungkap Wakapolres.

Baca juga: Kontroversi Water Intake PT RAPP: BEM Unilak Ancam Aksi Besar-besaran

Wakapolres melanjutkan bahwa pada Selasa (15/8/2023) pukul 10.00 WIB, Polres Kuansing telah melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara mencampurnya dengan cairan pemutih lantai dan di-blender.

Lima tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No : 35, yang berpotensi memberikan hukuman minimal lima tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews