Langkah Strategis Dewan Pers: Bentuk Timsel dan Gugus Tugas untuk Menyokong Perpres Publisher Rights

Langkah Strategis Dewan Pers: Bentuk Timsel dan Gugus Tugas untuk Menyokong Perpres Publisher Rights

Konfrensi pers pembentukan gugus tugas dan tim seleksi Perpres Publisher Rights.

Jakarta, Batamnews - Dewan Pers telah menetapkan pembentukan gugus tugas dan tim seleksi untuk memilih anggota komite yang dimandatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. 

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Selasa, 5 Maret 2024 menjelaskan bahwa setelah Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Perpres tersebut, Dewan Pers segera menggelar rapat pleno untuk membentuk gugus tugas pada tanggal 23 Februari 2024.

Ninik, yang juga ex-officio Ketua Gugus Tugas, menjelaskan bahwa anggota dari gugus tugas terdiri dari anggota Dewan Pers ditambah dengan tiga konstituen Dewan Pers selain unsur perusahaan pers, yaitu dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). 

Baca juga: Disdik Karimun Minta Tingkatkan Pengawasan Anak, Ditengah Tingginya Kasus Perundungan

Sementara peran gugus tugas ada tiga, antara lain membentuk tim seleksi, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan berkoordinasi dengan konstituen Dewan Pers.

Rapat pleno gugus tugas pada tanggal 2 Maret 2024 telah menghasilkan keputusan untuk membentuk tim seleksi yang nama-namanya berasal dari perwakilan Dewan Pers dan organisasi wartawan (PWI, AJI, IJTI, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI)). Terpilih sebagai tim seleksi adalah Totok Suryanto, Ninuk Pambudi, Imam Wahyudi, Bayu Wardhana, dan Wiendha Prawitasari.

“Tanggal 4 kemarin kita sudah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi guideline bagi Tim Seleksi untuk melakukan proses seleksi anggota komite. Lalu berdasarkan kesepakatan anggota Tim Seleksi, ditunjuk sebagai ketua adalah Bapak Imam Wahyudi dan Ibu Ninuk Pambudi sebagai sekretarisnya,” jelas Ninik.

Baca juga: Uang Tunai hingga 2 Triliun Disiapkan Bank Indonesia Kepri jelang Bulan Puasa dan Lebaran

Lebih lanjut, Ninik mengatakan bahwa ada dua tujuan penting dari Perpres No. 32 Tahun 2024 ini. Pertama adalah memberikan dukungan untuk ekosistem pers yang sehat. 

Maka ada berbagai tanggung jawab yang akan diminta kepada perusahaan platform seperti yang dituangkan di dalam Pasal 5 Perpres ini. Kemudian yang kedua, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi konten-konten berita yang diproduksi oleh perusahaan pers. 

Sementara yang ketiga memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers tidak memandang perusahaan besar maupun kecil. “Yang terpenting adalah perusahaan pers yang sudah terverifikasi,” tambahnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews