Korupsi BBM Miliaran Rupiah: Kejari Geledah Ruang Bagian Umum Dekat Prokopim Setda Lingga

Korupsi BBM Miliaran Rupiah: Kejari Geledah Ruang Bagian Umum Dekat Prokopim Setda Lingga

Kejari Lingga saat melakukan konfrensi pers tersangka kasus Korupsi Milyaran Rupiah.

Lingga, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga terus bergerak dalam upaya mengungkap kasus korupsi penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lingga. 

Hari ini, Rabu (13/9/2023), Kejari Lingga melakukan penggeledahan di Ruang Bagian Umum yang berdekatan dengan Ruang Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Lingga.

Tim penyidik ​​dari Kejari Lingga telah melakukan penggeledahan sejak pagi di beberapa ruangan di Bagian Umum Setda Lingga. Kasus korupsi BBM yang diketahui telah merugikan negara sebesar lebih dari 2 miliar rupiah.

Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Candra, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. “Benar tadi kita melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi di Bagian Umum Setda Lingga,” singkatnya.

Baca juga:  Profil PPTK, Tersangka dalam Kasus Korupsi 2 Milyar di Bagian Umum Setda Lingga

Penggeledahan ini dilakukan guna melengkapi barang bukti terkait kasus korupsi BBM di Bagian Umum Setda Lingga. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison, mengungkapkan bahwa telah ditemukan kegiatan fiktif yang melibatkan pemalsuan data pertanggungjawaban yang diserahkan oleh PPTK kepada BUD Kabupaten Lingga untuk mendapatkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). 

Akibat pemalsuan ini, negara mengalami kerugian hampir mencapai 2 miliar lebih.

Kasus ini bermula pada Oktober 2022, ketika KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) memerintahkan PPTK untuk mencari dana melalui kerja sama dengan PT. Mitra Selayang Indonesia yang berdomisili di Kota Batam. 

Baca juga: Tersangka Korupsi BBM di Setda Lingga Masih Jabat Ketua PBSI Kabupaten Lingga

Kerja sama ini memungkinkan pembelian BBM untuk kegiatan belanja menggunakan rekening PT. Mitra Selayang Indonesia. Dalam proses ini, PT. Mitra Selayang Indonesia mendapatkan keuntungan sebesar 10% dari nilai yang diperoleh.

Perbuatan KPA dan PPTK ini dinilai bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan dalam mengelola keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kejari Lingga berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku-pelaku korupsi menerima hukuman setimpal atas tindakan mereka yang merugikan negara. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews