Dewan Pers Resmi Serahkan Draf Perpres Media Berkelanjutan ke Dirjen IKP

Dewan Pers Resmi Serahkan Draf Perpres Media Berkelanjutan ke Dirjen IKP

Dirjen IKP Kemenkominfo, Usman Kansong menerima draf R-perpres media berkelanjutan dari Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (Foto: dok. Dewan Pers)

Jakarta - Dewan Pers secara resmi menyerahkan rancangan Peraturan Presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Jumat (17/2/2023).

Rancangan tersebut diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, yang menerima langsung naskah draf dari Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, di Jakarta.

Menurut Ninik, draf R-perpres tersebut berjudul "Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas".

“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Dalam proses finalisasi R-perpres, Dewan Pers telah mengundang 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut. Ninik menambahkan bahwa draf ini akan diserahkan kepada Presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.

Draf tersebut juga sudah disampaikan di situs web Dewan Pers, sesuai permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers. Materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana.

Untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota, yaitu Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto, beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Usman Kansong menyatakan bahwa usulan tersebut akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian. Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen.

Selanjutnya, dia meminta agar draf yang disusun oleh pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP), karena tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

"Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Dengan diserahkannya draf R-perpres media berkelanjutan kepada Kemenkominfo, diharapkan dapat memperkuat peran media dalam mendukung keberlanjutan informasi berkualitas di Indonesia.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews