ASN Tertangkap Kasus Narkoba di Karimun Diduga Bandar Sabu

ASN Tertangkap Kasus Narkoba di Karimun Diduga Bandar Sabu

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan empat orang jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Satu diantara empat pelaku tersebut yakni, Fr (44) diketahui sebagai ASN.

Fr ditangkap di wilayah Kecamatan Tebing berbarengan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 623,54 gram. Ia ditangkap Selasa, 16 Januari 2024 lalu. Fr sendiri diketahui berdinas di Dinas Perhubungan (Dishub) Karimun.

“Untuk tersangka Fr, statusnya adalah ASN pada Pemkab Karimun. Dari tangan tersangka, kami amankan 14 paket sabu-sabu dengan berat 623,54 gram, dan sampai saat ini masih terus kami kembangkan,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Jumat, 26 Januari 2024.

Baca juga: Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba Terungkap di Karimun, Salah Satunya ASN

Disebutkan Kapolres, berdasarkan besarnya barang bukti, tersangka Fr merupakan bandar sabu dan barang-barang itu rencananya akan diedarkan ke luar Karimun. Sementara itu, pengakuan dari Fr bahwa barang tersebut berasal dari luar negeri, yang didapatkan dengan sistem jaringan terputus.

"Barang bukti sabu rencananya akan diedarkan di Guntung, Tembilahan. Pengakuannya, barang ini didapatkannya dari seseorang yang menelponnya dan diambil di tempat yang telah ditentukan," katanya.

Diketahui juga bahwa, Fr juga pernah tersandung dengan kasus yang sama, ditangkap pada tahun 2019 lalu.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews