PDIP Tanjungpinang Akan Laporkan KPU ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

PDIP Tanjungpinang Akan Laporkan KPU ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Kuasa Hukum PDIP Tanjungpinang Urip Santoso (Foto: Bintan Today)

Tanjungpinang, Batamnews - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, melalui kuasa hukumnya, Urip Santoso, menyatakan akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Langkah ini diambil setelah PDIP menemukan indikasi yang mencurigakan bahwa anggota KPU Tanjungpinang tidak melaksanakan sidang pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 sesuai aturan, mekanisme, dan prosedur yang berlaku.

Menurut Urip, seharusnya KPU Tanjungpinang memimpin rapat pleno dan mengambil keputusan sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 219/2024. "Kami mengamati, merasakan, dan menganalisis peristiwa demi peristiwa dalam rapat pleno dua hari ini, ada sesuatu yang mengganjal, tetapi dipaksakan. Fakta tentu menjadi catatan yang akan disampaikan ke DKPP," ungkap Urip seperti dikutip dari Ulasan.co.

Dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan di Hotel CK pada Ahad, 3 Maret 2024, PDIP menilai ada indikasi pelanggaran terhadap Surat Keputusan KPU RI tersebut.

Urip menjelaskan bahwa KPU Tanjungpinang membuka C Pleno untuk dibandingkan dengan C1 Salinan dari hasil perolehan suara di beberapa TPS di Kecamatan Bukit Bestari dan menemukan bahwa hasilnya sama tanpa ada perbedaan.

Namun, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menunjukkan ada kejadian khusus di Kecamatan Bukit Bestari, yang juga diaminkan oleh Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari.

"Kami berharap hari ini KPU Tanjungpinang memutuskan, tidak menggunakan cara-cara lain yang melampaui batas kewenangan," harap Urip.

Sementara itu, Ketua KPU Tanjungpinang, M Faizal, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal rapat pleno mengakomodir aspirasi peserta rapat dan menjalankan tugas sesuai peraturan. Ia juga mengingatkan peserta rapat pleno untuk menghormati pelaksanaan rapat agar berjalan kondusif.

PDIP Kota Tanjungpinang mengingatkan KPU setempat untuk menaati peraturan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 dan berharap agar masalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews