Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Sabu 5 Kg dan 3.250 Pil Happy Five, Lima Pengedar Ditangkap

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Sabu 5 Kg dan 3.250 Pil Happy Five, Lima Pengedar Ditangkap

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, berhasil mengungkap peredaran narkotika dan psikotropika dalam sebuah operasi yang dilaksanakan baru-baru ini. (Foto: istimewa)

Pelalawan, Batamnews - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, berhasil mengungkap peredaran narkotika dan psikotropika dalam sebuah operasi yang dilaksanakan baru-baru ini. Lima orang pengedar narkotika dan psikotropika berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah tersebut.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto, membenarkan penangkapan tersebut kepada wartawan pada Jumat, 1 Maret 2024. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika berupa lima kilogram sabu, dan psikotropika pil happy five sebanyak 3.250 butir.

Empat dari lima pelaku berasal dari Kota Pekanbaru, Riau, yaitu MA (37), HGS (35), MT (35), dan MM (38), sedangkan satu pelaku berasal dari Kabupaten Pelalawan, HB (47). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang marak di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Baca juga: Tim Yustisi dan DLHK Pekanbaru Beraksi Tertibkan Pembuang Sampah Sembarangan

Operasi dimulai pada Senin, 5 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, di mana petugas berhasil menangkap seorang pria mencurigakan di Jalan Bhakti Praja, Kecamatan Pangkalan Kerinci, yang kemudian diketahui bernama HB. Dari HB, ditemukan satu paket sabu seberat 0,57 gram.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan MA dan HGS di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Dari MA disita tiga paket sabu dengan berat 0,58 gram, sementara HGS ditangkap di Jalan Harapan Raya dengan tiga paket sabu seberat 2,60 gram.

Berdasarkan hasil pengecekan ponsel HGS, petugas menemukan percakapan mencurigakan di aplikasi WhatsApp, yang kemudian mengarah pada penangkapan MT dan MM di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. 

Baca juga: Pengurusan KTP di Pekanbaru Kini Lebih Mudah dengan Layanan Antar ke Rumah oleh Grab

Dari kedua pelaku tersebut, disita empat bungkus sabu kemasan teh Cina warna kuning seberat 5.120,01 gram dan dua bungkus berisi 3.250 pil happy five.

Suwinto menyatakan bahwa MT dan MM mengaku mendapatkan barang bukti dari seseorang berinisial KH, namun pelaku tersebut berhasil melarikan diri. Kelima pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Pelalawan untuk diproses hukum. 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews