Duh, Seorang Jurnalis Diusir Saat Liput Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di KPU Lingga

Duh, Seorang Jurnalis Diusir Saat Liput Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di KPU Lingga

Suasana rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Lingga yang digelar oleh KPU Lingga. (Foto: Istimewa)

Lingga, Batamnews - Sebuah insiden yang tidak menyenangkan terjadi di Kabupaten Lingga, Kamis, 29 Februari 2024 saat salah satu jurnalis yang bertugas di Lingga, Willy Sukri diusir saat hendak meliput proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. 

Insiden ini menimbulkan kekecewaan yang mendalam di kalangan insan pers, mengingat peran media sebagai pilar keempat demokrasi.

“Sebelum saya masuk ke ruangan rapat, saya terlebih dahulu meminta untuk absen seperti yang di minta, namum mereka menyebutkan tidak ada absen untuk wartawan,” cerita Willy.

Baca juga: Kantor Imigrasi Dabo Singkep Sosialisasikan E-Paspor di Desa Tanjung Harapan, Biaya Bikinnya Segini!

Karena tidak absen, ia mengaku kemudian diarahkan untuk langsung masuk ke dalam kantor KPU. Tapi, di bagian security menanyakan ID Card KPU.

“Langsung saya jelaskan kalau saya tidak dibenarkan untuk absen dan tidak di beri ID Card seperti yang di sampaikan, hal hasil saya di minta untuk keluar,” kata Willy.

Ia pun menyayangkan atas perbuatan tidak menyenangkan tersebut. Menurutnya, ia sudah memenuhi ketentuan dan bekerja sebagai jurnalis menjunjung tinggi UU Pers no 40 Tahun 1999.

Ia mengaku telah mengkonfirmasi apa yang dialaminya ke Sekretaris KPU Kabupaten Lingga, Faldi.

Baca juga: Ahmad Nashiruddin Raih Suara Terbanyak Caleg DPRD Lingga Dapil II di Kecamatan Katang Bidare

“Ia (Faldi) mengaku tidak pernah membatasi wartawan untuk meliput. Namun, hal itu tidak berbanding lurus dengan sikap yang di terima rekan wartawan di lapangan,” kata Willy lagi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Ardhy Aulia, menanggapi perihal kabar seorang wartawan yang diusir saat melakukan peliputan rekapitulasi suara di KPU Lingga. 

Mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga ini mengklarifikasi bahwa maksudnya ialah tidak mengusir awak media untuk melakukan peliputan. Namun tidak semua dapat masuk ke ruangan pleno rekapitulasi karena keterbatasan ruangan.

“Ada undangannya untuk media. Tapi tentu memperhatikan keterbatasan ruangan. Jadi tidak semua media memang," sebutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews